TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Ruang Blandongan Balai Kota Tangsel dan diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah.
Sosialisasi ini, juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman Aparatur Pemerintah mengenai pencegahan gratifikasi dan praktik korupsi.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyosialisasikan aturan terbaru dari KPK terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
“Iya. Hari ini kita mewujudkan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh kepala OPD, camat, dan lurah sampai lurah. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap dan banyak pertanyaan-pertanyaan tadi yang merupakan hal-hal baru bagi teman-teman kita di kelurahan,” kata Benyamin, Pada Selasa 10 Maret 2026.
Benyamin menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
“Dan kemudian juga sekaligus saya mempertebal bahwa kita sudah hadir Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di kita, Inspektur sebagai motornya,” jelasnya
Jadi kalau ada hal-hal yang meragukan silakan berkonsultasi ke UPG kita karena sudah ditunjuk orang-orangnya yang terlibat di dalam UPG tadi,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan UPG diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah memahami batasan-batasan terkait gratifikasi sekaligus menjadi tempat konsultasi apabila terdapat pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Mudah-mudahan ini akan terus membentuk pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang bersih, yang berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Benyamin juga mengingatkan, bahwa praktik korupsi sering kali tidak dimulai dari sesuatu yang besar, melainkan dari hal-hal kecil yang kerap dianggap wajar.
“Korupsi hampir tidak pernah dimulai dari sesuatu yang besar. Sering kali berawal dari hal-hal kecil yang dianggap wajar, seperti pemberian bingkisan, fasilitas, atau tanda terima kasih. Ketika hal-hal kecil tersebut mulai dianggap biasa, di situlah integritas kita diuji,” tegasnya.
Maka itu, Benyamin menegaskan, bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus ditolak atau dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Benyamin mencontohkan mengenai gratifikasi yang sering terjadi, Benyamin menjelaskan bahwa pemberian yang melebihi batas tertentu dan tidak dilaporkan dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
“Kalau kriterianya itu tadi, kita menerima pemberian lebih dari ketentuannya dan tidak melaporkan kepada UPG di kita. Di kita melebihi satu juta setengah rupiah,” imbuhnya
Tadi saya juga memberikan contoh waktu saya menikahkan anak saya, jadi amplop yang di atas satu juta, dulu satu juta sekarang satu juta setengah batas tertinggi, itu nanti dievaluasi seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair menjelaskan, bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi sebenarnya telah lama dibentuk di lingkungan pemerintah daerah.
“UPG sudah lama. Dari awal berdirinya Inspektorat itu sudah ada UPG. Unit Pengendalian Gratifikasi itu, jadi OPD-OPD yang menerima gratifikasi yang dianggap berkaitan dengan jabatan mereka melaporkannya ke kami,” kata Zubair.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh Inspektorat sebelum disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.
“Nanti kita nilai dan kita sampaikan ke KPK. Kalau KPK menyatakan itu milik negara, maka kita kembalikan ke KPK,” ujarnya.
Maka itu, Zubair menegaskan, bahwa setiap bentuk gratifikasi sebaiknya tetap dilaporkan, meskipun nilainya kecil.
“Kalau nilainya di bawah pun tetap saja dilaporkan. Kalau memang berkaitan dengan jabatan, nanti tetap akan dinilai oleh tim dari KPK,” jelasnya.
Zubair juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih terdapat aparatur yang melaporkan penerimaan gratifikasi, termasuk dalam bentuk parcel atau bingkisan.
“Kebanyakan berkaitan dengan parsel dan segala macam. Bahkan sekarang pun ada yang melaporkan menerima Indomie (mi instan). Karena berkaitan dengan jabatan, yang bersangkutan tetap melapor,” ungkapnya.
Zubair menambahkan bahwa struktur UPG tidak hanya berada di Inspektorat, tetapi juga dibentuk di setiap organisasi perangkat daerah.
“Di dinas pun ada UPG yang kita bentuk. Jadi dari mereka menerima, kemudian dilaporkan ke Inspektorat. Kita juga sudah meminta semua OPD untuk memiliki UPG,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anna Devi mengingatkan, para aparatur sipil negara bahwa jabatan yang mereka emban merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Bapak dan Ibu harus memahami bahwa jabatan yang kita emban saat ini adalah amanah. Jangan sampai jabatan tersebut disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” kata Anna.
Apalagi saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Anna juga mengingatkan, bahwa masa kerja sebagai ASN bisa berlangsung sangat panjang, sehingga jangan sampai dirusak oleh pelanggaran hukum.
“Kesempatan bekerja sebagai ASN bisa sampai 15 tahun bahkan lebih. Jangan sampai masa kerja yang panjang itu berakhir dengan masalah hukum hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” jelasnya.
Maka itu, Anna menegaskan, bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
“Bisa saja berupa barang, fasilitas, ataupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai karena dapat menjerat kita secara hukum,” terangnya.
Anna menuturkan, agar aparatur tidak membawa penghasilan yang tidak halal ke dalam keluarga.“Jangan sampai kita membawa uang yang tidak halal ke dalam keluarga. Uang yang diperoleh dengan cara yang tidak benar pada akhirnya bisa membawa masalah, baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat pemberian yang tidak dapat ditolak, maka aparatur wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Jika memang ada pemberian yang tidak bisa ditolak, maka harus segera dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dengan melaporkan, kita telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Anna berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dapat terus menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai karena sebuah proyek atau kepentingan tertentu, kita justru merusak reputasi dan masa depan kita sendiri. Jalankan jabatan ini sebagai amanah, sehingga sampai masa pensiun nanti kita tetap dihormati karena menjaga integritas,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































