Jakarta – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk segera mengurus proses roya agar sertipikat tanah terbebas dari beban Hak Tanggungan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman.
Dengan dilakukannya roya, sertipikat tanah kembali bersih dan tidak lagi terikat jaminan kepada pihak bank. Hal ini memungkinkan pemilik tanah untuk menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan asetnya secara penuh tanpa kendala administratif di kemudian hari.
Menurut Shamy Ardian, proses pengurusan roya tergolong sederhana. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya, surat roya dari bank, surat keterangan lunas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa mengurus roya setelah KPR lunas bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk melindungi hak atas tanah dan menghindari potensi permasalahan di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya diimbau untuk segera menuntaskan proses ini agar sertipikat tanah benar-benar aman dan memiliki kepastian hukum penuh. (LS/RZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































