Bandung — Praktik pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung menjadi sorotan.
Di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, salah satu pelaku UMKM, Asri Kardini, yang menjalankan usaha warung kelontong, mengaku terpaksa membebankan biaya tersebut kepada pembeli demi menjaga keberlangsungan usahanya.
“Margin jualan kami tipis. Kalau biaya MDR tidak dibebankan ke pembeli, keuntungan bisa habis,” ujar Asri saat ditemui di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung.
Menurutnya, setiap transaksi non-tunai seperti melalui QRIS tetap dikenakan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, ia memilih menambahkan biaya kecil kepada pembeli yang menggunakan pembayaran digital.
Namun, kebijakan ini bertentangan dengan aturan dari Bank Indonesia yang melarang merchant membebankan biaya MDR kepada konsumen. Sesuai ketentuan, biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Meski memahami aturan tersebut, Asri menyebut banyak UMKM berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka didorong untuk mengikuti digitalisasi pembayaran, namun di sisi lain harus menghadapi tambahan biaya operasional.
“Kami ingin ikut aturan, tapi kalau semua biaya ditanggung sendiri, usaha kecil seperti kami bisa makin tertekan,” tambahnya.
Fenomena ini mencerminkan dilema yang dihadapi UMKM di tengah perkembangan sistem pembayaran digital. Para pelaku usaha berharap adanya solusi atau kebijakan yang lebih berpihak, seperti penyesuaian tarif MDR atau insentif, agar mereka tidak perlu membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































