Akhir akhir ini media massa sedang digemparkan dengan berita pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI, beredarnya grub chat yang di dalamnya berisi obrolan mengobjektifikasi perempuan itu di duga telah dilakukan sejak lama dan memakan banyak korban, bahkan 7 dosen pun ada di dalam list pelaku.
Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini bukan sekadar “candaan yang kebablasan”, tetapi cerminan serius dari krisis empati dan etika di kalangan mahasiswa terdidik. Perilaku yang terjadi dalam grup chat berupa komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa seksual jelas termasuk bentuk pelecehan verbal yang tidak bisa dianggap remeh.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah pelakunya merupakan mahasiswa hukum, yang seharusnya memahami batasan norma, etika, dan hukum. Ironisnya, justru pengetahuan tersebut diduga digunakan untuk merendahkan korban, bukan melindungi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum tentu menjamin kedewasaan moral jika tidak diimbangi dengan kesadaran etis.
Lebih jauh lagi, kasus ini memperlihatkan bagaimana budaya misogini dan normalisasi pelecehan masih hidup di ruang digital, bahkan di lingkungan akademik. Banyak orang masih menganggap pelecehan verbal sebagai “hal biasa”, padahal secara regulasi sudah termasuk bentuk kekerasan seksual, meskipun terjadi di media digital.
Dari sisi penanganan, permintaan maaf para pelaku tentu bukan akhir dari persoalan. Permintaan maaf tanpa konsekuensi yang tegas justru berpotensi menormalisasi perilaku serupa di masa depan. Kampus harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menegakkan aturan secara tegas dan berpihak pada korban, bukan sekadar menjaga reputasi institusi.
Salah satu pelaku pelecehan mengatakan “diam berarti consent” kalimat tersebut sama saja mendukung pelecehan dan menormalisasi tindakan merendahkan perempuan.
Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tuugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga
Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.
Dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI pada Senin malam (13/4/2026), mahasiswa mendesak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga drop out (DO) terhadap para terduga pelaku.
BEM FH UI mendesak para terduga pelaku untuk meminta maaf dan siap menerima konsekuensi. Sebagai sanksi awal, mereka telah dicopot dari seluruh organisasi kemahasiswaan.
Dalam menanggapi kasus ini, penting untuk menekankan bahwa pelecehan bukanlah tindakan yang dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada korban.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan di lingkungan kampus, seperti edukasi mengenai batasan perilaku, persetujuan (consent), serta mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses. Jika tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang.
Dengan demikian, penanganan yang adil dan tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi pendidikan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di masa depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


























































