Jakarta – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara melakukan gerak cepat (gercep) penanganan genangan akibat rob di Jalan RE Martadinata tepatnya di depan Jakarta International Stadium (JIS), Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Ahmad Syaiful mengatakan, genangan setinggi lima sentimeter mulai tejadi sejak sekitar pukul 04.40 WIB.
“Kami langsung bergerak mengerahkan empat personel Pasukan Biru dan satu unit pompa ke lokasi,” ujarnya, Selasa (11/3).
Syaiful menjelaskan, melalui penanganan cepat yang dilakukan, genangan akibat rob di Jalan RE Martadinata sudah surut pada pukul 11.00 WIB.
“Saat ini ketinggian air di Kali Ancol juga sudah mulai turun. Kami telah mengaktifkan Rumah Pompa Sunter Utara,” terangnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai potensi terjadi rob dalam beberapa hati mendatang sebagaimana sudah diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Kita berdoa agar pada saat bersamaan tidak terjadi hujan deras di hulu maupun lokal yang dapat memperparah rob,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Papanggo, Harry Firmansyah sangat mengapresiasi gerak cepat Pasukan Biru Suku Dinas SDA Jakarta Utara dalam menangani rob yang menggenangi Jalan RE Martadinata.
“Saat ini sudah surut, lalu lintas di depan JIS juga tidak terjadi kemacetan akibat genangan lagi. Saya apresiasi petugas yang menangani genangan,” tandasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”