Blangpidie, 11 Maret 2025 — Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menerima kunjungan dari Dai utusan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang juga Dai Masjid Istiqlal Jakarta, Kyai Husni Abdul Malik, yang didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Al Farisi.
Kunjungan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB di halaman depan Lapas Blangpidie. Kalapas bersama jajaran pejabat struktural menyambut hangat kehadiran rombongan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Blangpidie menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kyai Husni Abdul Malik dan Kakankemenag Abdya. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pembinaan keagamaan di Lapas Blangpidie,” ujar Akhmad Heru Setiawan.
Sementara itu, Kyai Husni Abdul Malik menegaskan komitmennya untuk mendukung program pembinaan keagamaan bagi warga binaan.
“Kami siap bersinergi dengan pihak lapas untuk memberikan bimbingan keagamaan yang berkelanjutan. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan,” ujar Kyai Husni.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat mental spiritual warga binaan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif dan humanis di Lapas Blangpidie.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































