7 Oktober 2025 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bengkulu menerima kunjungan sambang dari anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0407 Kota Bengkulu pada Selasa (7/10). Kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pertahanan wilayah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Karutan Bengkulu, Yulian Fernando dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Yulian juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kunjungan dari pihak Kodim 0407. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan TNI, terutama dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan Rutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan dari Kodim 0407 Bengkulu. Hubungan baik ini sangat penting untuk menjaga sinergitas dan kesiapsiagaan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Yulian.
Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0407 Kota Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk mempererat hubungan dan memperkuat komunikasi antara TNI dengan instansi pemerintah, termasuk UPT pemasyarakatan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi darurat atau potensi gangguan keamanan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Selain bersilaturahmi, dalam kesempatan tersebut kedua pihak juga berdiskusi mengenai pentingnya deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan serta peningkatan kesiapsiagaan petugas. Kodim 0407 menyatakan kesiapannya untuk membantu Rutan Bengkulu apabila dibutuhkan dukungan dalam aspek pengamanan atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”