Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Humaniora

Ketika Kuota Haji Menjadi Ladang Korupsi: Dari Ibadah Suci ke Bisnis Kotor

Korupsi Kuota Haji bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan harapan umat yang sudah menunggu puluhan tahun.

Fania Safitri by Fania Safitri
8 October 2025
in Humaniora
A A
0
haji

Sumber : iStock

856
SHARES
1.2k
VIEWS

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kegelisahan yang dalam di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, haji adalah ibadah sakral yang menjadi cita-cita setiap Muslim dan merupakan rukun Islam yang kelima dan pelaksanaannya sangat diatur secara khusus oleh negara.

Kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara. Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, selalu menerima kuota haji tertinggi. Rasa keadilan publik benar-benar terganggu dengan laporan bahwa terjadi manipulasi pembagian kuota yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Permasalahan berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Pasal 64 No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kenyataannya pembagian itu justru dilakukan 50:50 , 20.000 kuota tambahan itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

Namun, aturan tersebut tidak dijalankan oleh Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Akibatnya, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu antrean selama 14 tahun gagal berangkat ke Tanah Suci. Fakta tersebut yang kini tengah disidik oleh KPK sebagai bagian dari dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.Inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya permainan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota.

Kirim Berita Media Wanita
haji
Ilustrasi. -Sumber : Samudrafakta.com

Sebagai bagian dari umat Muslim, saya merasa terluka mendengar kabar dugaan korupsi kuota haji ini. Rasanya tidak adil ketika mereka yang menabung bertahun-tahun harus terpinggirkan oleh kepentingan segelintir elit. Bagi masyarakat umum,mungkin menganggap masalah ini sebagai masalah teknis pembagian kuota. Namun jika dikaji lebih jauh, tindakan seperti ini merupakan contoh nyata dari pengkhianatan terhadap amanah publik.

Baca Juga

JANGAN SAMPAI SALAH

Berapa Sih Modal yang Dibutuhkan untuk Buka Bisnis Makeup Artist?

19 August 2025
bicara

10 Langkah Jitu Mengatasi Rasa Takut Berbicara di Depan Umum

16 August 2025
Mengelola masjid profesional untuk kebangkitan umat. Dokumentasi Pribadi

Ruang Ibadah, Ruang Keluarga: Menata Masjid Menjadi Rumah Bersama Umat

7 August 2025
Legenda Danau di Tanah Papua

Legenda Danau di Tanah Papua

7 August 2025

Jamaah reguler, yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah, harus menunggu belasan hingga puluhan tahun sebelum berangkat. Mereka berharap dapat melakukan haji dengan biaya yang lebih murah dengan menabung seumur hidup. Sementara itu, kuota khusus yang terlalu banyak dialihkan justru dinikmati oleh orang kaya melalui biro travel yang lebih mahal. Isu ini sangat sensitif dan melukai hati umat karena ketidakadilan ini.

Dari perspektif hukum, perubahan komposisi kuota tanpa dasar sah jelas melanggar undang-undang. Hal ini bukan hanya menyebabkan kerugian finansial negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang seharusnya menjaga kepentingan rakyat. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak terbatas pada proyek infrastruktur atau pengadaan barang, melainkan juga menyusup dalam tata kelola ibadah. Jika urusan sakral seperti haji pun bisa diperdagangkan, maka korupsi telah berakar dalam birokrasi.Dalam situasi ini, ketegasan aparat penegak hukum, terutama KPK, harus ditunjukkan untuk tidak hanya menghentikan penyidikan tetapi juga segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah harus membangun sistem pengelolaan haji yang benar-benar transparan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Data kuota haji baik reguler maupun khusus seharusnya dipublikasikan secara terbuka di situs resmi Kementerian Agama.Mengembalikan kepercayaan masyarakat dimulai dengan transparansi data. Dengan cara ini, masyarakat dapat ikut mengawasi, dan tidak ada ruang abu-abu yang bisa dimainkan oleh oknumSelain itu, audit independen berkala harus dilakukan oleh BPK dan bahkan harus melibatkan lembaga masyarakat sipil.

Audit ini mencakup keuangan dan tata kelola distribusi kuota. Penyelidikan rutin dapat mencegah izin sejak awal. Untuk memastikan bahwa ketentuan 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus tidak dapat diubah secara sepihak oleh menteri, pemerintah dan DPR juga dapat mempertimbangkan untuk memperkuat regulasi. Apalagi dengan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, aturan harus dipertegas. Karena pengelolaan ibadah haji adalah tanggung jawab besar yang berkaitan dengan kelangsungan hidup jutaan orang, bukan sekedar masalah administrasif.

Pada akhirnya, haji adalah ibadah yang mengajarkan umatnya untuk menjadi orang yang sederhana, ikhlas , dan setara di hadapan Allah. Korupsi kuota haji adalah bentuk ironi yang menghilangkan maknanya. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Jangan biarkan ibadah suci ladang menjadi bisnis yang tidak bersih. Karena ketika korupsi memasuki urusan agama, bukan hanya rakyat yang dikhianati tetapi juga Tuhan.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi negara untuk mengembalikan tekanan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Peluang untuk membersihkan tata kelola haji masih ada jika masyarakat terus bersuara, media terus mengawasi, dan penegak hukum bertindak tanpa pilih kasih. Hanya dengan komitmen politik dan moral yang kuat , kita dapat menjamin bahwa amanah rakyat tidak lagi menjanjikan kepentingan saat ini. Ini adalah kesempatan bagi negara untuk menunjukkan bahwa keadilan dan kejujuran lebih penting daripada keuntungan duniawi.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Satu Langkah Lagi Garuda, Masuk Ke Piala Dunia atau Tersingkir

Next Post

Revolusi Coding Dimulai! Bahasa Pemrograman Lokal Ini Hancurkan Hambatan Bahasa Inggris Selamanya

Fania Safitri

Fania Safitri

Related Posts

JANGAN SAMPAI SALAH

Berapa Sih Modal yang Dibutuhkan untuk Buka Bisnis Makeup Artist?

19 August 2025
bicara

10 Langkah Jitu Mengatasi Rasa Takut Berbicara di Depan Umum

16 August 2025
Mengelola masjid profesional untuk kebangkitan umat. Dokumentasi Pribadi

Ruang Ibadah, Ruang Keluarga: Menata Masjid Menjadi Rumah Bersama Umat

7 August 2025
Legenda Danau di Tanah Papua

Legenda Danau di Tanah Papua

7 August 2025
Next Post
icon

Revolusi Coding Dimulai! Bahasa Pemrograman Lokal Ini Hancurkan Hambatan Bahasa Inggris Selamanya

Lapas Ternate

Lapas Ternate Tegas dan Siaga: Razia Malam Wujud Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban

IMG 20251008 101709

Lembar Emas Baru: Prof. Dr. Awis Karni, M.Ag Terpilih Sebagai Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang 2025–2029

Wahyu saputra, Wasekum bidang, Pendidikan, sosial dan kesejahteraan masyarakat, Badko HMI Kalbar

Kurangnya Atensi Pemerintah Terhadap Keamanan Infrastruktur Pondok Pesantren Disorot

Polres Tegal Kota

Polres Tegal Kota Intensifkan Sambang Malam ke Lapas Tegal, Perkuat Deteksi Dini Kerawanan

Please login to join discussion
Satu Rumah Half Page 002
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita