Bantul (MTsN 6 Bantul) — Ketua Sekber SPAB Kabupaten Bantul sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih secara resmi membuka kegiatan Sekolah Aman Bencana (SPAB) tingkat SMP/MTs yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Pleret pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh sembilan sekolah Tingkat SMP/MTs yang masing-masing mengirimkan lima orang perwakilan yaitu kepala sekolah/madrasah serta empat guru.
Pelatihan SPAB ini bertujuan untuk pemenuhan hak setiap anak di Indonesia untuk memperoleh kehidupan yang aman dari bencana selama menempuh pendidikan di sekolah/madrasah. Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. “Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga sekolah/madrasah. Melalui pelatihan SPAB ini, kami berharap seluruh peserta dapat menerapkan hasil pelatihan di satuan pendidikan masing-masing,” kata Titik S.
Kegiatan pelatihan ini dimulai pukul 08.00 dengan susunan acara pembukaan, sambutan ketua sekber SPAB Kabupaten Bantul sekaligus membuka kegiatan dilanjutkan doa serta penutup. Setelah acara pembukaan selesai panitia membagi kelompok berdasarkan Lokasi sekolah/madrasah untuk memudahkan memenuhi indikator SPAB Rintisan.
MTsN 6 Bantul berada di kelompok empat bersama dengan MTs HDWR yang dipandu oleh narasumber dari SPAB, Putu Saputrado. Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan setiap sekolah/madrasah dapat lebih siap menghadapi situasi darurat serta mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan bencana di kalangan siswa dan guru. (sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































