Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melakukan kegiatan sosialisasi terkait Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan nama usaha “Nawang Sari” yang beralamatkan di Jl. Sumberejo, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65318.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh satu kelompok yang terdiri dari lima mahasiswa yaitu, Yunita Ramalia, Dini Setiana Rahma Dani, Umi Tarisya Meilingga, Devita Dwi Kustiasari, dan Eka Puspa Wardani. Diadakannya sosialisasi tersebut merupakan perwujudan terhadap Mata Kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I dengan tema “Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)”, yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM.
Usaha “Nawang Sari” sendiri telah berdiri lama yakni sejak tahun 2013, dan dikenal sebagai produsen aneka keripik khas rumahan yang digemari banyak orang. Produk yang dihasilkan antara lain keripik pisang, keripik singkong, dan keripik talas dengan cita rasa gurih, renyah dan tanpa menggunakan bahan pengawet. Sehingga, kualitas dan keaslian rasanya tetap terjaga.
Sistem penjualan usaha keripik ini dilakukan secara sederhana, yaitu dengan memproduksi keripik sesuai pesanan dan juga menjual secara eceran. Selain itu produk keripik ini juga dititipkan dibeberapa toko yang telah menjadi langganan tetap sejak lama dengan cara ini, usaha keripik ini terus bertahan dan dipercaya oleh pelanggan karena menjaga rasa, kebersihan, dan kejujuran dalam setiap produknya.
Kegiatan sosialisasi SPP-IRT ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku usaha tentang pentingnya izin edar produk pangan yang mereka hasilkan serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, serta cara produksi yang baik. Dengan begitu, produk pangan yang beredar di masyarakat menjadi lebih aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar. Sosialisasi ini juga membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap IRTP secara lebih efektif.
Dalam kegiatan ini, pelaku usaha diperkenalkan pada aturan, prosedur, serta persyaratan yang perlu dipenuhi agar produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan secara legal dan aman. Materi disampaikan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami, mulai dari penjelasan tentang keamanan pangan, tata cara pengemasan yang benar, hingga langkah-langkah pengajuan izin melalui sistem yang berlaku. Peserta juga diberikan contoh kasus dan praktik langsung agar dapat lebih siap dalam menerapkan standar produksi yang baik.
Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya, memahami pentingnya sertifikasi PIRT, serta mengetahui tata cara, syarat, dan alur pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































