Makassar, 12 November 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh insan PLN terhadap potensi keadaan darurat, PLN UP2B Sistem Makassar melaksanakan kegiatan Simulasi Tanggap Darurat yang mencakup bencana alam, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kantor UP2B Sistem Makassar.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula dan halaman kantor UP2B Sistem Makassar ini diikuti oleh seluruh pegawai, Tenaga Alih Daya (TAD), serta perwakilan Persatuan Istri Karyawan Karyawati (PIKK). Simulasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel memahami langkah-langkah penyelamatan diri, prosedur evakuasi, serta penanganan awal jika terjadi keadaan darurat di tempat kerja.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan teori serta praktik langsung yang meliputi:
• Simulasi evakuasi bencana alam (gempa bumi dan kebakaran),
• Pelatihan dasar P3K untuk korban luka ringan maupun berat,
• Penanganan awal kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Pejabat K3L dan Kam, Muh. Rezky Ramanda Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, tangguh, dan responsif terhadap potensi bahaya.
“Keselamatan dan keamanan kerja adalah prioritas utama. Dengan simulasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya saat terjadi keadaan darurat sehingga risiko dapat diminimalkan,” ujar Muh. Rezky Ramanda Putra.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Tim P2K3 serta koordinasi bersama petugas pemadam kebakaran dan tenaga medis sebagai bentuk kolaborasi dalam penerapan budaya zero accident di lingkungan kerja PLN.
Melalui kegiatan ini, PLN UP2B Sistem Makassar berharap seluruh insan PLN semakin tanggap, terampil, dan siap menghadapi berbagai kondisi darurat, sejalan dengan komitmen PLN dalam mewujudkan “Budaya K3 yang unggul demi keselamatan bersama.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































