Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menghadiri secara langsung Pergelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Bengkulu yang digelar khidmat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11).
Acara yang menjadi salah satu rangkaian perayaan hari jadi Provinsi Bengkulu ini berlangsung meriah dengan menampilkan ragam kesenian daerah, prosesi adat, serta pengukuhan gelar kehormatan bagi tokoh-tokoh yang dinilai berjasa bagi daerah.
Dalam prosesi adat yang dipimpin oleh Lembaga Adat Bengkulu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dikukuhkan dan dianugerahi gelar kehormatan Sutan Inanyat Syah. Gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas peran, dedikasi, dan kontribusinya dalam memajukan Provinsi Bengkulu.
Selain Gubernur, sebanyak delapan tokoh lainnya turut menerima gelar kehormatan adat dari Lembaga Adat Bengkulu. Penganugerahan ini menjadi simbol penghargaan kepada para tokoh yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi momentum pelestarian budaya, tetapi juga wujud kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga identitas dan kehormatan daerah.
Dengan suasana penuh kekhidmatan, kegiatan yang dihiasi tradisi adat Bengkulu ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam memperingati HUT ke-57 Provinsi Bengkulu—sebuah refleksi perjalanan panjang menuju pembangunan daerah yang lebih maju dan berkarakter.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































