Menteri ESDM Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Prioritas Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal. Menurutnya, penertiban ini penting agar tata kelola sumber daya mineral berjalan sesuai aturan dan ramah lingkungan, sekaligus melindungi hak masyarakat dan negara.
Bahlil menjelaskan bahwa upaya penertiban akan dilaksanakan secara tegas dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa penindakan hukum akan diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa mematuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk operasi di luar kawasan yang berizin seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saya harus mengatakan bahwa siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ataupun menambang di area yang ada nikelnya atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya kita akan diproses secara umum,” jelas Bahlil di Istana Negara, Rabu (26/11).
Pernyataan Menteri ESDM ini sejalan dengan arahan Presiden. Menurut Bahlil, Presiden juga mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. “Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut,” ujar Presiden Prabowo.
Sebagai langkah struktural untuk memperkuat penegakan, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum). Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM ini dilakukan secara resmi pada Juni 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, dan bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang energi serta sumber daya mineral.
Bahlil menegaskan pula bahwa tim satgas dan jajaran kementerian akan bekerja sinergis, baik melakukan pengawasan, pencegahan, maupun tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pendekatan ini diharapkan pemerintah tidak hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (SF)
Sumber berita dan foto : Kementerian ESDM
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































