Medan – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam percepatan restorasi arsip pertanahan terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun Akademik 2025/2026, para taruna/i tidak hanya berperan dalam mempercepat pemulihan arsip, tetapi juga memperoleh pengalaman lapangan yang penting dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar langsung di lapangan, memahami pentingnya kesiapsiagaan, serta membangun komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui terjaganya arsip pertanahan sebagai alat bukti yang sah,” ujar Kepala ANRI saat acara Penyerahan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025/2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/02/2026).
Bencana yang melanda Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang mengharuskan proses restorasi arsip dilakukan sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Arsip-arsip tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak keperdataan, dan perlindungan hak milik masyarakat. Karena itu, Kepala ANRI menegaskan bahwa penanganan arsip pascabencana harus dilakukan secara cermat, teliti, dan melalui sinergi berbagai pihak.
Ia juga menekankan bahwa penyelamatan arsip merupakan bagian dari kontribusi terhadap ketahanan nasional. Menurutnya, menjaga dan memulihkan arsip pertanahan berarti turut memperkuat fondasi negara melalui perlindungan hak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, berpesan kepada 30 Taruna/i yang ditugaskan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Tantangan di lapangan dinilai tidak ringan, mulai dari arsip yang bercampur lumpur, terdampak banjir, hingga kebutuhan koordinasi lintas pihak guna memastikan dokumen dapat diselamatkan dan dipulihkan secara optimal.
Awaludin menambahkan, pengalaman ini akan menjadi bekal berharga bagi para taruna/i sebagai insan pertanahan di masa mendatang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap profesional selama menjalankan tugas, dengan harapan dalam kurun waktu sekitar empat bulan seluruh arsip terdampak dapat dipulihkan dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto; Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; Ketua STPN, Sri Yanti Achmad; Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya; para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara; serta para Kepala Kantah kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. (MW/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































