Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi hanya dituntut mampu mengajar di dalam kelas secara konvensional, tetapi juga harus menguasai berbagai platform digital, media pembelajaran daring, serta mampu beradaptasi dengan karakter peserta didik generasi digital. Namun di tengah tuntutan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah digitalisasi pendidikan telah sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam praktik keguruan?
Transformasi digital dalam pendidikan sejatinya merupakan keniscayaan. Kebijakan seperti Kurikulum Merdeka, pemanfaatan Learning Management System (LMS), hingga penggunaan kecerdasan buatan dalam pembelajaran menunjukkan bahwa guru dituntut untuk terus belajar dan berinovasi. Digitalisasi membuka akses belajar yang lebih luas, fleksibel, dan variatif. Materi pembelajaran dapat disajikan lebih menarik melalui video, simulasi, dan media interaktif.
Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tantangan serius. Interaksi guru dan peserta didik yang sebelumnya hangat dan personal kini kerap tergantikan oleh layar gawai. Proses pembelajaran berisiko menjadi mekanis, berorientasi pada target capaian, dan mengabaikan aspek afektif serta nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, keteladanan, dan pembentukan karakter.
Lia berpendapat, tuntutan digital tidak boleh menggeser hakikat guru sebagai pendidik manusia. Menurutnya, teknologi hanyalah alat, bukan tujuan. Guru tetap harus hadir secara utuh sebagai figur yang memahami kondisi psikologis peserta didik, memberikan perhatian, serta menanamkan nilai moral dan sosial. “Pembelajaran boleh berbasis digital, tetapi sentuhan kemanusiaan guru tidak boleh hilang,” tegas Lia. Ia menilai bahwa tanpa nilai kemanusiaan, pendidikan akan kehilangan ruhnya.
Sejalan dengan itu, Yosua menekankan bahwa tantangan terbesar guru saat ini adalah menjaga keseimbangan antara profesionalisme digital dan tanggung jawab etis sebagai pendidik. Menurut Yosua, guru perlu memiliki literasi digital yang kuat agar tidak tertinggal zaman, tetapi juga harus memiliki kesadaran pedagogis agar teknologi tidak mendominasi proses belajar. “Guru bukan operator teknologi, melainkan fasilitator pembelajaran yang memanusiakan manusia,” ungkapnya.
Kenyataannya, tidak semua guru siap menghadapi tuntutan digital yang begitu cepat. Keterbatasan pelatihan, sarana prasarana yang tidak merata, serta beban administrasi yang tinggi sering kali membuat guru terjebak pada rutinitas teknis. Akibatnya, fokus pada relasi edukatif dengan peserta didik menjadi berkurang. Jika kondisi ini dibiarkan, maka tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berkepribadian utuh akan sulit tercapai.
Oleh karena itu, diperlukan solusi yang komprehensif. Pertama, pemerintah perlu memastikan pelatihan digital bagi guru tidak hanya berorientasi pada penguasaan aplikasi, tetapi juga pada integrasi nilai kemanusiaan dalam pembelajaran digital. Kedua, sekolah harus mendorong budaya pembelajaran yang humanis, di mana teknologi digunakan untuk memperkuat, bukan menggantikan, interaksi guru dan siswa. Ketiga, guru perlu merefleksikan kembali perannya sebagai pendidik karakter, bukan sekadar penyampai materi.
Digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk memerdekakan proses belajar, bukan membelenggunya. Guru yang ideal adalah guru yang mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan generasi yang cakap secara digital, tetapi juga manusia yang beretika, berempati, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, antara tuntutan digital dan nilai kemanusiaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan disinergikan. Di tangan guru yang reflektif dan berintegritas, teknologi dapat menjadi jembatan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih bermakna dan manusiawi.
Oleh: Lia & Yosua
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































