Bantul (MTsN 6 Bantul) – MTsN 6 Bantul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program dan penjaringan calon siswa Sistem Kredit Semester (SKS) di Laboratorium Komputer MTsN 6 Bantul pada Jumat (9/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, pihak madrasah juga menyediakan konsumsi bagi seluruh peserta sebagai bentuk pelayanan dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini dihadiri oleh lima calon siswa beserta orang tua masing-masing. Turut hadir pula Kepala MTsN 6 Bantul, para Wakil Kepala Madrasah, serta wali kelas. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon peserta dan orang tua mengenai konsep, mekanisme, serta keunggulan program SKS yang diterapkan di MTsN 6 Bantul.
Dalam sesi pemaparan dan diskusi, para peserta mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan program SKS, perencanaan pembelajaran, serta kesiapan akademik yang dibutuhkan oleh calon siswa. Orang tua dan calon siswa tampak antusias mengikuti kegiatan, ditandai dengan adanya sesi tanya jawab yang aktif. Melalui kegiatan ini, MTsN 6 Bantul berharap dapat menjaring calon siswa yang siap dan sesuai dengan karakteristik program SKS, sekaligus memperkuat sinergi antara madrasah dan orang tua dalam mendukung proses pembelajaran. (riz/vha)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































