Muncul Narasi Keliru Soal Investasi Rp2,2 Miliar
Belakangan ini beredar narasi di sejumlah pemberitaan yang menyebut PT MSM Parking Group diduga tidak menyetor dana investasi sebesar Rp2,2 miliar ke kas daerah Kabupaten Karimun. Narasi tersebut menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kewajiban setoran PAD yang tidak dipenuhi oleh pengelola parkir.
Menanggapi hal tersebut, PT MSM Parking Group menegaskan bahwa narasi tersebut keliru secara konsep, administrasi, dan hukum.
PT MSM Parking Group: Investasi Bukan PAD
Manajemen MSM Parking menjelaskan bahwa angka Rp2,2 miliar bukanlah dana PAD, bukan retribusi, dan bukan kewajiban setoran ke kas daerah.
Dana tersebut merupakan investasi pra-operasional yang sepenuhnya dikeluarkan oleh pengelola parkir untuk membangun sistem, infrastruktur, dan operasional awal, meliputi:
Pengadaan perangkat M-POS
Sistem e-parkir on-street dan off-street
Server digital dan infrastruktur jaringan
Biaya operasional lapangan dan sosialisasi
Pendampingan dan edukasi juru parkir
“Investasi itu adalah modal kerja pengelola, bukan uang daerah. Secara regulasi, tidak ada kewajiban investasi pengelola disetor ke kas daerah,” tegas perwakilan manajemen.
Setoran ke Kas Daerah Tetap Dilakukan Sesuai Skema PAD
Sebaliknya, MSM Parking menegaskan bahwa kewajiban yang memang harus masuk ke kas daerah tetap dijalankan.
Sebagai bukti, MSM Parking telah:
Menyetorkan Rp100 juta pertama ke kas daerah
Melakukan setoran PAD parkir di tengah masa transisi
Menjalankan pencatatan transaksi secara digital dan dapat diaudit
Setoran tersebut dilakukan saat PAD parkir Karimun per Juli 2025 masih berada di kisaran Rp128 juta, sehingga kontribusi awal ini dinilai signifikan dalam menghentikan stagnasi pendapatan daerah.
Kerja Sama Tanpa APBD, Risiko Ditanggung Pengelola
Pemerintah Daerah menyepakati kerja sama pengelolaan parkir dengan MSM Parking dengan prinsip tanpa penggunaan APBD. Artinya:
Seluruh investasi ditanggung pengelola
Risiko bisnis berada pada pihak swasta
Daerah tidak mengeluarkan dana pembangunan sistem
Skema ini justru dipilih agar keuangan daerah tidak terbebani, namun tetap memperoleh manfaat peningkatan PAD.
Kesalahan Persepsi Publik: Menyamakan Modal dengan Setoran
MSM Parking menilai tudingan yang beredar muncul akibat kesalahan persepsi mendasar, yakni menyamakan:
Modal/investasi pengelola
dengan
Setoran PAD ke kas daerah
Dalam praktik kerja sama pengelolaan parkir di berbagai daerah di Indonesia, investasi awal selalu menjadi tanggung jawab pengelola, sementara setoran ke kas daerah berasal dari hasil operasional, bukan dari modal.
Masa Transisi Jadi Celah Distorsi Informasi
MSM Parking juga menilai bahwa fase masa transisi kerap dimanfaatkan untuk membangun narasi negatif. Padahal di fase ini:
Sistem masih dibangun bertahap
Edukasi jukir dan masyarakat masih berlangsung
Optimalisasi pendapatan belum mencapai titik maksimal
Menilai keberhasilan sistem hanya dari fase awal dinilai tidak objektif dan berpotensi menyesatkan publik.
Tegaskan Komitmen Transparansi dan Audit
Manajemen MSM Parking menyatakan terbuka terhadap audit dan evaluasi, baik oleh pemerintah daerah maupun lembaga berwenang. Seluruh sistem transaksi dirancang tercatat secara digital, sehingga:
Aliran pendapatan dapat ditelusuri
Setoran PAD dapat diverifikasi
Transparansi publik terus ditingkatkan
Penutup: Publik Diminta Tidak Terjebak Narasi Menyesatkan
PT MSM Parking Group mengimbau agar publik dan media tidak mencampuradukkan investasi pengelola dengan kewajiban setoran PAD. Digitalisasi parkir adalah proses jangka menengah-panjang yang membutuhkan ketenangan, objektivitas, dan dukungan semua pihak.
“Investasi Rp2,2 miliar adalah bukti keseriusan kami membangun sistem. Setoran PAD tetap berjalan sesuai aturan. Dua hal ini tidak boleh disamakan,” tutup manajemen.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































