Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satgas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.
Wamen Ossy menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Melalui Satgas ini, ATR/BPN diharapkan dapat membantu Telkom dalam mempercepat legalisasi serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi perusahaan.
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan penerbitan sertipikat baru, pembaruan dan perpanjangan hak atas tanah, peningkatan status hak, hingga dukungan penyelesaian sengketa aset Telkom. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih sistematis dan terkoordinasi dibandingkan mekanisme sebelumnya yang berjalan per wilayah.
Satgas berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, diharapkan seluruh proses komunikasi, koordinasi, serta strategi penyelesaian aset dapat berjalan lebih terpadu, sehingga aset yang belum bersertipikat maupun yang menghadapi persoalan non-litigasi dapat segera diamankan.
Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN. Ia berharap pembentukan Satgas ini mampu menghadirkan terobosan konkret dan langkah tegas dalam melindungi serta mengoptimalkan aset perusahaan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator ATR/BPN serta manajemen PT Telkom Indonesia. (AR/MW)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































