Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan kepedulian terhadap jajaran yang terdampak bencana. Melalui Tim Tanggap Darurat Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, ATR/BPN menyalurkan Bantuan Tahap II ke sejumlah wilayah terdampak sebagai bentuk kehadiran negara dan solidaritas keluarga besar ATR/BPN.
Bantuan tersebut didistribusikan melalui jalur udara dan darat guna memastikan dukungan dapat segera tiba di Kantor Pertanahan yang mengalami dampak bencana. Meski dihadapkan pada tantangan jarak dan kondisi lapangan, tim tetap berupaya agar bantuan sampai dengan cepat dan tepat sasaran.
Kepala Kanwil BPN Aceh menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk saling menguatkan di tengah kondisi sulit. Menurutnya, kehadiran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban serta menjadi penyemangat bagi jajaran yang terdampak agar dapat segera bangkit dan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tim Tanggap Darurat Kanwil BPN Aceh bergerak tidak hanya membawa bantuan logistik, tetapi juga membawa pesan kebersamaan dan dukungan moral. Sinergi, gotong royong, dan rasa empati menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.
Melalui Bantuan Tahap II ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran yang terdampak dapat merasakan perhatian dan dukungan institusi, serta semakin memperkuat semangat persaudaraan dan solidaritas di lingkungan ATR/BPN, khususnya di Provinsi Aceh.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Sumber : Press Realease ATR/BPN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































