Bahas Revisi RT/RW Dan RJPMD, Bupati Solok Jon Firman Pandu Koordinasi Dengan Kementrian ATR/BPN
Jakarta – Bupati Solok Jon Firman Pandu kunjungi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta Selatan, Jumat (04/07/25).
Kunjungan tersebut dalam rangka Koordinasi dan Asistensi terkait persiapan pembahasan lintas sektor untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok.
Kedatangan Bupati Solok diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati beserta Jajaran di ruangan kerjanya, sementara Bupati Jon Pandu didampingi Kepala Dinas PU/PR Kabupaten Solok Effia Vivi Fortuna.
Kesempatan tersebut Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan perlunya revisi Perda RT/RW Kabupaten Solok yang berlaku sejak 2013 dan belum pernah ditinjau ulang, padahal terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dimasukkan sesuai perkembangan wilayah, dan kebutuhan pembangunan.
“Kami mohon fasilitasi untuk pembahasan lintas sektor yang sudah dijadwalkan bersama DPRD Kabupaten Solok, agar proses revisi Perda RT/RW ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati menyampaikan selama ini konsultasi antara Kabupaten Solok dan pihak ATR/BPN sudah berjalan lancar, namun perlu dipastikan kembali kelengkapan komunikasi dan dokumen agar Kementerian dapat menindaklanjuti proses pembahasan lintas sektor.
“Pada prinsipnya mendukung, namun kesiapan ini tetap bergantung pada hasil konsultasi terakhir. Jika semua sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti,”jelas Reny.
Kunjungan diiharapkan dapat memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kementerian ATR/BPN, guna mewujudkan penataan ruang yang lebih optimal dan selaras dengan visi pembangunan daerah ke depan,”tukuknya mengakiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”