• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tanah Wakaf Blang Padang Belum Bersertipikat

yoodartdesign by yoodartdesign
5 July 2025
in Berita Utama
A A
0
20250705 blangpadang
857
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyatakan tanah wakaf Blang Padang yang kini menjadi polemik berstatus belum bersertifikat atau belum terdaftar. Tanah itu berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan status bidang tanah Lapangan Blang Padang saat ini belum bersertifikat. “Kalau Blang Padang sampai saat ini belum ada sertifikatnya. Soal milik siapa harus dilihat dulu dalam BMN (Barang Milik Negara), tercatat apa tidak di Dirjen Kekayaan Negara,” kata dia saat dikonfirmasi Jumat, 4 Juli 2025. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang. Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf tersebut.  Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

 

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.11.33

Evaluasi dan Analisisi Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

15 July 2025
WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.09.22 1

Stafsus Menteri ATR/BPN Tinjau Layanan Publik Kantor Pertanahan Kota Cimahi

15 July 2025
WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.09.22

Tunggakan dan Layanan Elektronik Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi

15 July 2025
Menteri Nusron

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

14 July 2025

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau pasca Tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kodam Iskandar Muda. TNI AD menyatakan tanah tersebut aset negara yang telah digunakan sejak masa perjuangan dan saat ini berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan. “Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juli 2025

Banner Publikasi Press Release Gratis

 

Seiring berjalannya waktu, status kepemilikan lahan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai pengguna barang (PB), yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Wahyu menyebut TNI AD selama ini menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, hingga kegiatan bersama pemerintah daerah. “Kami juga memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemda dan Pemprov,” kata dia.***

Share343Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Bahas Revisi RT/RW dan RJPMD, Bupati Solok Jon Firman Pandu Koordinasi Dengan Kementerian ATR/BPN

Next Post

Ketika Biologi dan Budaya Saling Menghidupi dalam Pembelajaran Pembelahan Sel

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.11.33

Evaluasi dan Analisisi Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

15 July 2025
WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.09.22 1

Stafsus Menteri ATR/BPN Tinjau Layanan Publik Kantor Pertanahan Kota Cimahi

15 July 2025
WhatsApp Image 2025 07 15 at 16.09.22

Tunggakan dan Layanan Elektronik Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi

15 July 2025
Menteri Nusron

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

14 July 2025
Next Post
hqdefault

Ketika Biologi dan Budaya Saling Menghidupi dalam Pembelajaran Pembelahan Sel

images

Fermentasi Tempoyak dan Masa Depan Pendidikan Bioteknologi Berbasis Budaya

WhatsApp Image 2025 07 03 at 12.58.46

Pemkab Karimun dan PT MSM Tiga Matra Satria Resmi Teken MoU dan PKS Digitalisasi 51 Titik Parkir, Siap Ekspansi ke Pulau Kundur

IMG 20250618 153735

Transjakarta, benarkah sudah menjadi pilihan utama warga ibukota?

WhatsApp Image 2025 07 05 at 17.15.47 348bc4df 1

Urbanization and Environmental Crisis: Cities Grow, Nature Surrounds Them

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita