Arga Makmur — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur secara resmi memiliki pimpinan baru. Bapak Yulian Fernando, A.Md.IP., S.Sos., M.H. dilantik sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya penguatan organisasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dengan dilantiknya Bapak Yulian Fernando, diharapkan mampu membawa semangat baru dalam kepemimpinan, memperkuat sistem pembinaan warga binaan pemasyarakatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Arga Makmur menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh kepada Kalapas yang baru dilantik. Sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama diharapkan dapat terus terjaga dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta berdampak positif bagi masyarakat.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan dan meningkatkan berbagai program pembinaan, pengamanan, serta pelayanan pemasyarakatan, sejalan dengan visi dan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































