Bencana alam seperti gempa, tsunami, letusan gunung berapi, dan banjir sering kali dianggap hanya sebagai peristiwa alam yang tidak bisa dihindari. Indonesia berada di “Cincin Api Pasifik” dan di persimpangan tiga lempeng tektonik besar, sehingga masyarakat di sini terus-menerus hidup berhadapan dengan ancaman ini. Namun, cara pemahaman modern tentang bencana menunjukkan bahwa tingkat kerusakan yang terjadi bukan hanya tergantung pada kekuatan alam itu sendiri. Sebuah gempa berkekuatan 7 skala Richter di satu wilayah bisa menyebabkan kerusakan besar, tapi di wilayah lain mungkin hanya menyebabkan kerusakan kecil. Perbedaan ini bukan karena perbedaan kekuatan alam, melainkan karena kondisi sosial masyarakat di setiap wilayah. Bencana sebenarnya muncul dari interaksi antara bahaya alam dan kerentanan sosial yang sudah ada sejak lama.
Kerentanan sosial adalah kondisi yang diciptakan oleh faktor-faktor seperti fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang membuat suatu komunitas lebih rentan terhadap dampak dari bahaya. Kerentanan ini bukan muncul secara tiba-tiba ketika bencana terjadi, melainkan merupakan hasil dari proses yang terbentuk secara sistematis dan terstruktur dalam jangka waktu yang lama. Ini mencerminkan adanya ketimpangan, kemiskinan, dan kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan pengurangan risiko. Seperti yang dijelaskan oleh Blaikie et al. (1994), bencana terjadi ketika suatu bahaya alam mengenai populasi yang rentan. Dengan kata lain, bukan gempa bumi yang menyebabkan kematian, melainkan bangunan yang roboh karena konstruksi yang buruk, yang merupakan tanda langsung dari kemiskinan dan lemahnya penerapan regulasi.
Dimensi utama dari kerentanan sosial adalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Berdasarkan data global, kelompok masyarakat yang miskin cenderung paling terkena dampak bencana alam. Mereka sering tidak memiliki pilihan selain tinggal di tempat yang berisiko tinggi, seperti tepi sungai yang rentan banjir, lereng bukit yang rentan longsor, atau perkampungan padat di sekitar pesisir, karena hanya wilayah tersebut yang bisa dijangkau. Selain itu, karena keterbatasan keuangan, mereka sulit membangun rumah yang bisa tahan terhadap bencana atau membeli asuransi. Saat bencana terjadi, mereka kehilangan segalanya dan tidak punya tabungan atau harta untuk memulai kembali, sehingga terjebak dalam siklus kemiskinan yang semakin dalam.
Kerentanan juga berhubungan erat dengan struktur demografis dan sosial masyarakat. Beberapa kelompok secara alami lebih rentan karena posisi sosial mereka. Contohnya, wanita sering menghadapi risiko lebih besar saat terjadi bencana karena tugas pengasuhan yang diberikan kepada mereka, sehingga membatasi kemampuan bergerak saat evakuasi. Anak-anak dan orang tua lanjut usia memiliki keterbatasan fisik, sementara penyandang disabilitas menghadapi hambatan besar dalam mengakses informasi peringatan dini dan fasilitas pengungsian yang aman. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau kelompok yang terpinggirkan juga dapat menyebabkan mereka tidak mendapatkan bantuan secara adil dan terlewatkan dalam proses pemulihan, sehingga memperparah keadaan yang sudah ada.
Lebih lanjut, kerentanan sosial sering kali terjadi karena kegagalan dalam sistem lembaga dan pengelolaan yang tidak baik. Ketika pemerintah tidak menerapkan perencanaan wilayah yang mempertimbangkan risiko bencana, atau ketika aturan tentang konstruksi bangunan tidak ditegakkan karena korupsi atau kelalaian, mereka justru “menciptakan” risiko yang bisa berujung pada bencana. Sistem peringatan dini yang canggih pun tidak akan membantu jika masyarakat tidak bisa memperoleh dan memahami informasinya. Kekurangan kemampuan lembaga dalam menghadapi krisis, baik di tingkat nasional maupun daerah, menunjukkan bahwa kerentanan bukan hanya disebabkan oleh kurangnya sumber daya, tetapi juga oleh cara pengelolaan dan distribusi sumber daya yang tidak efektif.
Akhirnya, memahami bencana sebagai pertemuan antara bahaya alam dan kondisi sosial yang rentan mengubah cara kita melihat penanganan bencana. Sekarang fokusnya tidak hanya pada solusi teknis seperti membangun jembatan, tanggul, atau tembok pelindung. Yang paling penting adalah membangun ketahanan sosial dengan menyelesaikan akar masalah ketidakadilan. Ini berarti berjuang melawan kemiskinan, mengurangi perbedaan antar kelompok, memastikan perlakuan adil bagi semua golongan, membangun tata kelola yang baik, dan memberdayakan masyarakat yang terpinggirkan. Laporan Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dikeluarkan oleh BNPB pada tahun 2021 juga menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan lokal. Tanpa upaya serius untuk mengurangi ketidakadilan sosial, kita akan terus melihat bencana alam berubah menjadi tragedi manusia yang sebenarnya bisa dihindari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































