Luwu Utara – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi PTSL di Kantor Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal pelaksanaan PTSL guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta hak dan kewajiban pemohon. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tingkara, H. Sulaiman. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PTSL di wilayahnya, mengingat program ini telah lama dinantikan oleh masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga Desa Tingkara untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya, mengingat target PTSL di desa tersebut mencapai 750 bidang tanah.
Penyampaian materi sosialisasi dilakukan langsung oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, yaitu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, ibu Sumarni M., bersama Ketua Satuan Tugas Fisik PTSL, ibu Vera Yunita. Dalam pemaparannya, Sumarni M. menjelaskan secara rinci mengenai konsep dasar PTSL, tahapan pelaksanaan, serta pentingnya kesesuaian antara data fisik dan data yuridis sebagai syarat utama penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Sumarni M. menegaskan bahwa kelengkapan dan kebenaran dokumen kepemilikan tanah menjadi faktor krusial dalam proses PTSL. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa alas hak, identitas pemohon, serta keterangan penguasaan tanah telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian data fisik dan yuridis berpotensi menghambat proses sertipikasi dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Satgas Fisik PTSL, Vera Yunita, menyampaikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Ia menekankan bahwa sebelum dilakukan pengukuran, masyarakat wajib memasang tanda batas atau patok pada setiap sudut bidang tanah yang dimiliki. Pemasangan patok batas tersebut harus disepakati bersama dengan pemilik tanah berbatasan guna menghindari sengketa dan kesalahan pengukuran.
Dalam kesempatan tersebut, Vera Yunita juga memaparkan peta foto wilayah PTSL Tahun 2026. Dijelaskan bahwa prioritas pelaksanaan PTSL difokuskan pada bidang tanah yang masuk dalam wilayah grid peta foto sesuai target yang telah ditetapkan. Adapun bidang tanah yang berada di luar wilayah tersebut diharapkan dapat bersabar sembari menunggu penambahan target PTSL pada tahap berikutnya.
Turut hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rima Dwi Ning T. bersama Naufal Deva Nuary. Dalam pemaparannya, Rima Dwi Ning T. menyampaikan bahwa apabila terdapat biaya-biaya yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat. Selain itu, permasalahan sengketa tanah sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat paling bawah, seperti di tingkat desa, sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tanah yang akan disertipikatkan harus memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan tidak dalam kondisi sengketa. Hal ini penting untuk mencegah risiko hukum di kemudian hari, seperti pembatalan sertipikat, gugatan perdata, maupun potensi proses pidana.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Malangke, yakni Kepala Seksi Pertanahan Misbahuddin, serta aparat kewilayahan Babinsa Desa Tingkara, Abd. Rahim dan Lusten M. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tingkara dapat memahami dan mengikuti seluruh tahapan PTSL secara tertib, sehingga program PTSL Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































