Banjir yang terus berulang di Bandar Lampung tidak lagi bisa dipahami sebagai sekadar bencana alam. Ini adalah masalah yang sudah lama diketahui, sering terjadi, tapi tidak pernah benar-benar diselesaikan. Dalam situasi seperti ini, sulit untuk tidak melihatnya sebagai bentuk ketidakseriusan dalam kebijakan.
Data terbaru tahun 2026 justru memperjelas masalah ini. Pada Maret 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sekitar 37 titik banjir tersebar di berbagai wilayah kota, mulai dari Sukarame, Way Halim, hingga Tanjungkarang. Bahkan, beberapa hari terakhir di awal April 2026, hujan deras kembali menyebabkan genangan di sejumlah ruas jalan utama, mengganggu aktivitas masyarakat.
Artinya, banjir bukan hanya berulang, tapi juga meluas.
Namun, narasi yang terus diulang tetap sama: curah hujan tinggi. Seolah-olah hujan adalah satu-satunya penyebab. Padahal di saat yang sama, pemerintah juga melakukan evakuasi warga akibat air yang masuk ke permukiman, yang menunjukkan bahwa sistem yang ada memang belum siap menghadapi kondisi tersebut.
Dalam perspektif governance, kondisi ini memperlihatkan adanya pola pembiaran. Kota terus berkembang, tapi sistem pengendalian air tidak berkembang dengan serius. Drainase tidak mampu mengikuti pertumbuhan, tata ruang tidak dikendalikan dengan ketat, dan pengawasan terhadap lingkungan terlihat lemah. Ini bukan sekadar kekurangan teknis, tapi soal bagaimana kebijakan dijalankan atau justru diabaikan.
Dari sudut pandang state responsibility, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari risiko yang bisa diprediksi. Banjir di Bandar Lampung jelas bukan kejadian baru. Bahkan, pada awal April 2026, banjir kembali menimbulkan korban dalam peristiwa di kawasan aliran sungai yang menunjukkan bahwa risiko ini nyata dan berulang.
Ketika risiko sudah berulang kali terjadi, tetapi tidak diikuti dengan langkah pencegahan yang memadai, maka wajar jika publik melihat ini sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab negara.
Sebagai mahasiswa, saya melihat banjir ini bukan hanya persoalan lingkungan atau infrastruktur, tapi juga persoalan keadilan. Dampaknya tidak merata. Masyarakat di wilayah rentan selalu menjadi pihak yang paling terdampak, sementara kebijakan belum cukup kuat untuk melindungi mereka dari kerugian yang terus berulang. Dalam konteks ini, banjir terasa seperti ketidakadilan yang terus diproduksi.
Yang lebih mengkhawatirkan, penanganan banjir masih terjebak pada pola reaktif. Bantuan datang setelah bencana, evakuasi dilakukan saat air sudah masuk ke rumah warga, dan rencana seperti pembangunan sistem peringatan dini baru muncul setelah ada korban. Ini menunjukkan bahwa kebijakan masih bergerak di belakang masalah, bukan di depan risiko.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya banjir yang berulang, tetapi juga normalisasi terhadap kegagalan kebijakan. Dan ketika kegagalan sudah dianggap biasa, di situlah masalah menjadi jauh lebih serius.
Penulis:
M. Rafif Jum’ran
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































