Banda Naira, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menggelar razia dan tes urine terhadap Warga Binaan, Selasa (4/11). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menegaskan kegiatan ini menjadi wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang terlarang.
”Razia dan tes urine ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan Lapas Bandanaira yang bersih dan aman. Dengan kondisi yang kondusif, program pembinaan bagi Warga Binaan dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Razia menyasar sejumlah titik aktivitas Warga Binaan, seperti kamar hunian, dapur, dan tempat ibadah. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba, namun mengamankan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) , antara lain korek api, paku, pinset, pena, cermin, sendok besi, jarum jahit sepatu, botol parfum kaca, sikat gigi, dan obat antibiotik. Seluruh barang tersebut langsung disita untuk dimusnahkan.
Selain razia, tim medis Lapas juga melakukan tes urine terhadap tiga Warga Binaan dan satu petugas yang dipilih secara acak untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Amier Azan, menyebut pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan menindak tegas jika ada pelanggaran.
”Hasil tes urine hari ini menunjukkan kondisi yang kondusif, namun kami tidak akan lengah. Pencegahan peredaran barang terlarang akan terus kami lakukan demi terciptanya Lapas yang bebas gangguan kamtib,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan progresif yang dilakukan Lapas Bandanaira.
”Kegiatan seperti ini penting sebagai bentuk pengawasan nyata sekaligus penegasan komitmen bahwa Lapas Bandanaira siap menjadi lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang,” katanya. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































