Pacet (08/01/2026). Sektor pertanian masih memegang peranan penting sebagai penopang utama perekonomian desa, termasuk di Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebagian besar warga menggantungkan mata pencaharian mereka dari kegiatan bertani, terutama budidaya jagung. Namun demikian, keterbatasan tenaga kerja, waktu tanam yang semakin terbatas, serta penggunaan cara-cara bertani yang masih tradisional membuat kebutuhan akan efisiensi menjadi hal yang semakin mendesak dan tidak bisa dihindari.
Selama ini, petani di Desa Mojokembang masih menanam jagung dengan cara manual. Metode tersebut menuntut tenaga yang besar, memakan waktu cukup lama, dan membuat petani cepat merasa lelah. Dengan adanya alat penanaman jagung, kegiatan tanam bisa dilakukan dengan lebih cepat serta penggunaan benih menjadi lebih teratur. Kondisi ini tentu membantu petani bekerja lebih efisien sekaligus meningkatkan hasil dan produktivitas pertanian.

Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa pemberdayaan masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melalui kelompok R10 sub kelompok 3 bersama dosen pembimbing lapangan ibu Mays Amalia S.H.,M.H menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat penanaman benih jagung sebagai solusi sederhana yang memberikan manfaat nyata bagi petani desa. Kegiatan ini tidak hanya sebatas mengenalkan alat, tetapi juga membekali petani dengan pengetahuan mengenai cara pengguna.

Pelatihan yang digelar oleh mahasiswa pemberdayaan masyarakat Untag Surabaya menjadi media berbagi pengetahuan dan penerapan teknologi sederhana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Kehadiran mahasiswa di tengah para petani menciptakan komunikasi dua arah, sehingga petani tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga dapat berbagi pengalaman serta permasalahan yang mereka hadapi di lapangan. Interaksi tersebut menegaskan peran mahasiswa sebagai penggerak perubahan sekaligus rekan belajar bagi masyarakat desa.

Tidak hanya sebatas pelatihan penggunaan alat, kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi dan masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang berangkat dari potensi lokal. Inovasi yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan petani terbukti lebih mudah diterima, sekaligus memiliki peluang besar untuk digunakan secara terus-menerus dalam jangka panjang.
Dosen Pembimbing Lapangan, Mays Amalia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan langkah yang baik dan relevan sebagai wujud penerapan pendekatan partisipatif dalam pembangunan desa. Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai “pemberi solusi”, melainkan sebagai mitra belajar yang mampu mendengarkan, memahami, serta menghargai kebutuhan dan pengalaman para petani di lapangan. Pola kolaborasi seperti ini dinilai penting untuk dijadikan role model dalam setiap program pengabdian kepada masyarakat agar hasil yang dicapai tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan. Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah, Desa Mojokembang dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi desa yang mampu bertransformasi menuju sistem pertanian yang lebih efisien dan berdaya saing.
Ke depannya, pelatihan alat penanaman jagung ini diharapkan dapat menjadi awal bagi Desa Mojokembang untuk beralih ke sistem pertanian yang lebih maju, efisien, dan mampu bersaing. Keterlibatan mahasiswa pemberdayaan masyarakat Untag Surabaya dalam kegiatan tersebut membuktikan bahwa upaya nyata di tingkat desa bisa dimulai dari solusi sederhana yang tepat guna, namun memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































