Jakarta – Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemohon kini dapat memantau perkembangan berkas secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, merasakan langsung manfaat tersebut saat mengambil Sertipikat Elektroniknya melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026). Ia memanfaatkan fitur pemantauan status permohonan di aplikasi Sentuh Tanahku dan datang ke kantor hanya ketika status sudah berada di loket penyerahan.
Menurutnya, proses pengurusan yang dilakukan secara mandiri kini terasa lebih sederhana. Pengambilan antrean dapat dilakukan secara online, sementara data Sertipikat Elektronik tersimpan dan bisa diakses kapan saja melalui aplikasi. Ia juga menilai waktu penyelesaian semakin cepat, bahkan kurang dari tujuh hari kerja.
Tak hanya dari sisi kecepatan, digitalisasi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik. Selain memiliki dokumen fisik, ia juga memiliki versi elektronik yang tersimpan secara digital.
Transformasi layanan berbasis digital ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan yang lebih praktis, transparan, dan akuntabel. Dengan inovasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus pertanahan sekaligus memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin. (SG/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































