Dirjen PPTR Bahas Program Kerja 2026 Bersama Jajaran Eselon II dan III
Jakarta – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktur Jenderal PPTR, Lampri, memimpin diskusi bersama jajaran Eselon II dan III bahas Program Kerja Direktorat Jenderal PPTR Tahun 2026 pada Senin, (23/2/2026) di Jakarta.
Dalam forum tersebut, masing-masing unit kerja memaparkan gambaran umum (overview) rencana kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Diskusi berlangsung menyeluruh dengan fokus pada penyelarasan program, penguatan perencanaan, dan optimalisasi pelaksanaan tugas Ditjen PPTR.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah preventif dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Dalam penyelenggaraan penataan ruang, kita melakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai langkah preventif. Instrumennya meliputi penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengawasan penataan ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa penertiban merupakan langkah kuratif dalam penegakan hukum penataan ruang.
“Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang berperan dalam penegakan hukum penataan ruang melalui pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa. Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, akan ditingkatkan ke tahapan sanksi berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman, menambahkan bahwa direktoratnya menangani penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk pengendalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.
“Selain itu, kami juga mengelola peruntukan dan pendayagunaan Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN),” jelasnya.
Menutup pembahasan, Dirjen PPTR Lampri menekankan pentingnya optimalisasi tanah yang belum dimanfaatkan secara produktif.
“Tanah terindikasi telantar tidak boleh dibiarkan. Negara harus mengoptimalkannya untuk kepentingan rakyat—mulai dari sekolah rakyat, koperasi desa, hingga kebun rakyat dan fasilitas sosial,” ujar Lampri.
Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara. Melalui kegiatan ini, diharapkan perencanaan program kerja Tahun 2026 dapat tersusun secara matang, terukur, dan selaras dengan prioritas kebijakan Kementerian ATR/BPN, sehingga pelaksanaan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































