Ditjen PTPP gelar rapat dengan bersama JICA dalam rangka pengembangan Sistem Informasi dan Data Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (SIDA-KTPP)
Jakarta — Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam rangka pengembangan Sistem Informasi dan Data Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (SIDA-KTPP).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah, Reza Firdaus beserta jajaran. Dari pihak JICA, rapat diikuti oleh Minoru Matsui selaku JICA Consultant secara daring melalui Zoom, serta Kai sebagai JICA Expert dan Chikara Uchida sebagai JICA Consultant bersama Tim Landlab JICA yang hadir secara langsung.
Melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah, Ditjen PTPP membahas arah pengembangan dan penguatan SIDA-KTPP. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan pengguna, meningkatkan kapasitas sistem, serta memperkuat integrasi data guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pengembangan pertanahan yang lebih efektif, akurat, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, diharapkan SIDA-KTPP dapat terus dikembangkan sebagai platform yang andal dan adaptif dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara ATR/BPN dan JICA dalam mendukung pembangunan pertanahan nasional.
#ditjenptpp
#sobatptpp
#ktpp
#pengadaantanahdanpengembanganpertanahan
#atrbpnupdate
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































