ABSTRAK
OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) merupakan instrumen utama reformasi perizinan berusaha di Indonesia sejak diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2021. Sistem ini mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin administratif menjadi berbasis tingkat risiko, sehingga proses perizinan diharapkan lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi. Studi ini mengevaluasi efektivitas OSS-RBA melalui tiga aspek: kemudahan layanan, integrasi kelembagaan, dan dampak terhadap iklim investasi. Hasilnya menunjukkan bahwa OSS-RBA berkontribusi signifikan dalam mempersingkat tahapan perizinan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi kontak langsung antara pelaku usaha dan birokrasi. Namun, sejumlah kendala masih ditemukan, seperti ketidaksiapan infrastruktur daerah, kurangnya literasi digital pelaku UMKM, tidak sinkronnya regulasi sektoral, serta seringnya gangguan teknis sistem. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas OSS-RBA bergantung pada harmonisasi regulasi, konsistensi implementasi lintas kementerian/lembaga, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan infrastruktur digital pemerintah. Kebijakan perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan OSS-RBA benar-benar menjadi instrumen strategis percepatan investasi nasional.
A. Pendahuluan
Reformasi perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi besar sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berbasis risiko. OSS-RBA hadir sebagai platform digital nasional yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan lintas kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Evaluasi efektivitasnya memiliki urgensi strategis untuk memastikan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha (ease of doing business).
B. Konsep dan Dasar Hukum OSS-RBA
OSS-RBA merupakan sistem perizinan berbasis risiko yang menilai tingkat bahaya dan potensi dampak suatu kegiatan usaha. Perizinan ditentukan berdasarkan kategori:
1. Risiko Rendah → cukup Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko Menengah Rendah → NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).
3. Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi → Sertifikat Standar (diverifikasi) + izin.
Dasar hukum utama:
1. UU No. 11 Tahun 2020 jo. Putusan MK 91/2020 (UU Cipta Kerja).
2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
3. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Peraturan BKPM/Kemenko Perekonomian terkait tata kerja OSS-RBA.
C. Indikator Efektivitas OSS-RBA
1. Sederhana dan Cepatnya Proses Perizinan
a. Pengajuan NIB dapat dilakukan dalam hitungan menit.
b. Pengurangan tahapan manual yang sebelumnya membutuhkan verifikasi berlapis.
2. Integrasi Data dan Lembaga
a. Konektivitas antar-K/L melalui sistem interoperabilitas.
b. Penyatuan layanan sektoral seperti izin lingkungan, bangunan, kesehatan, dan perdagangan.
3. Peningkatan Transparansi dan Kepastian Usaha
a. Status proses perizinan dapat dipantau secara real-time.
b. Minim kontak langsung → potensi korupsi, pungli, dan maladministrasi berkurang.
4. Kemudahan bagi UMKM
a. NIB mempermudah akses legalitas, pembiayaan, dan fasilitas pemerintah.
b. Namun, kendala literasi digital masih signifikan.
D. Tantangan Implementasi OSS-RBA
1. Ketidaksiapan Infrastruktur Digital Daerah
a. Banyak daerah belum memiliki jaringan dan server memadai.
b. Integrasi database pemda masih berjalan lambat.
2. Ketidaksinkronan Regulasi Sektoral
a. Peraturan teknis di beberapa sektor belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis risiko.
b. Perbedaan interpretasi antar-K/L menyebabkan hambatan pelayanan.
3. Kendala Teknis Sistem
a. Error, downtime, dan kegagalan login masih sering terjadi.
b. Perubahan tampilan dan fitur membuat pengguna perlu adaptasi ulang.
4. Kapasitas SDM Pemerintah dan Pelaku Usaha
a. Operator daerah membutuhkan pelatihan lebih intensif.
b. UMKM sering kesulitan memahami klasifikasi risiko dan pengisian data.
5. Validitas Data dan Verifikasi Lapangan
a. Pernyataan mandiri rawan manipulasi tanpa pengawasan yang kuat.
b. Diverifikasi oleh dinas teknis sering tertunda karena keterbatasan personel.
E. Peluang Penguatan Efektivitas OSS-RBA
1. Digitalisasi Nasional dan SPBE
Kolaborasi OSS-RBA dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempercepat integrasi data, mengurangi duplikasi, dan memperkuat interoperabilitas.
2. Penataan Regulasi dan Harmonisasi K/L
Pemerintah pusat terus melakukan penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law dan reformasi birokrasi terintegrasi.
3. Peningkatan Kompetensi ASN
Pelatihan perizinan berbasis risiko dan sertifikasi SDM memperbaiki kualitas pelayanan daerah.
4. Peningkatan Investasi dan Iklim Usaha
Kemudahan perizinan menjadi daya tarik investor domestik dan asing.
5. Potensi Integrasi dengan Sistem Pajak, LKPM, dan Pengawasan
Pengembangan OSS-RBA versi terbaru memungkinkan pemantauan usaha secara end-to-end.
F. Kesimpulan
OSS-RBA terbukti efektif mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan berusaha, meningkatkan transparansi, serta membantu menciptakan iklim investasi lebih kondusif. Namun, efektivitas penuh belum tercapai karena masih ada hambatan teknis, kesenjangan infrastruktur daerah, ketidaksinkronan regulasi, dan keterbatasan SDM. Upaya integrasi sistem, pelatihan aparatur, penyederhanaan regulasi, dan perbaikan infrastruktur digital menjadi kunci keberlanjutan reformasi perizinan di Indonesia.
Referensi
Pemerintah RI. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Pemerintah RI. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kemenko Perekonomian. Pedoman Implementasi OSS-RBA (2021–2024).
BKPM (Kementerian Investasi). Laporan Evaluasi Perizinan Berusaha.
Kementerian PANRB. Reformasi Birokrasi dan SPBE.
World Bank. Indonesia: Regulatory Reform & Ease of Doing Business (2020–2023).
Ditulis Oleh: Aprilius Tes Hale
Mahasiswa Ilmu hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































