Jauh sebelum konsep negara-bangsa modern mendefinisikan batas-batas kedaulatan dan hak-hak warga negara, sebuah dokumen revolusioner telah lahir di jazirah Arab. Dokumen itu adalah Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah), yang dirumuskan pada tahun 622 Masehi setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah.
Piagam ini bukan sekadar perjanjian damai biasa, melainkan sebuah kontrak sosial yang menjadi fondasi bagi kehidupan multikultural yang damai. Piagam Madinah adalah cermin indah yang menunjukkan bagaimana kerukunan umat beragama dan berbangsa dapat diwujudkan di bawah satu payung kepemimpinan.
Latar Belakang Historis: Dari Konflik Menuju Koeksistensi
Madinah, yang saat itu masih bernama Yatsrib, adalah kota yang didominasi oleh konflik internal yang berkepanjangan. Kota tersebut dihuni oleh berbagai kabilah Arab seperti Aus dan Khazraj yang kerap terlibat perang saudara, serta komunitas Yahudi yang terdiri dari beberapa suku utama seperti Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
Ketika Nabi Muhammad SAW tiba, tantangan terbesarnya adalah menyatukan komunitas yang terpecah ini, termasuk antara Muhajirin (pendatang dari Mekkah), Anshar (penduduk asli Madinah), dan komunitas Yahudi. Tanpa persatuan, kota itu akan rentan terhadap serangan eksternal dan hancur dari konflik internal.

Di sinilah peran Piagam Madinah muncul. Dokumen ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk mengubah Yatsrib dari sekumpulan suku yang berseteru menjadi ummatan wahidah (satu komunitas/bangsa) yang memiliki kesamaan kepentingan politik dan pertahanan, meskipun berbeda keyakinan.
Isi Piagam Madinah: Landasan Inklusif
Piagam Madinah terdiri dari sekitar 47 hingga 52 pasal, tergantung versi riwayatnya, yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa prinsip utama:
1. Pembentukan Ummah (Komunitas Politik Tunggal)
Pasal pertama Piagam secara tegas menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah satu komunitas politik (ummah) yang terpisah dari komunitas lain. Ini adalah penegasan identitas kolektif yang mengatasi batas-batas kesukuan dan keagamaan.
2. Kebebasan Beragama dan Hak Otonomi
Piagam ini memberikan pengakuan yang jelas terhadap hak beragama bagi setiap kelompok. Komunitas Yahudi diakui sebagai satu ummah yang berdampingan dengan umat Islam. Mereka berhak menjalankan agama dan tradisi mereka tanpa paksaan.
“Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka.” (Intisari dari pasal tentang hak beragama)
3. Keadilan dan Kesetaraan Hukum
Piagam ini menekankan bahwa keadilan harus diterapkan kepada semua, tanpa memandang afiliasi agama atau suku. Prinsip ini memastikan perlindungan bagi kelompok yang tertindas. Setiap kelompok suku bertanggung jawab atas anggota mereka, namun kejahatan serius harus ditangani oleh otoritas ummah secara keseluruhan.
4. Pertahanan Bersama dan Kewajiban Fiskal
Salah satu poin terpenting adalah kewajiban pertahanan bersama. Jika Madinah diserang, Muslim dan non-Muslim wajib bahu-membahu mempertahankan kota. Setiap kelompok memiliki kontribusi finansial (nafaqah) untuk pembiayaan perang saat dibutuhkan, menegaskan konsep warga negara yang berbagi beban dan tanggung jawab.
Cermin Indah Kerukunan: Mengapa Piagam Ini Unik?
Piagam Madinah menjadi “cermin indah” kerukunan karena ia berhasil mempraktikkan konsep pluralisme dan toleransi dalam kerangka hukum formal.
Pertama , pengakuan legal terhadap hak-hak non-Muslim jauh mendahului banyak peradaban lain. Piagam ini tidak menuntut konversi, melainkan hanya menuntut komitmen politik bersama. Ini adalah konsep kewarganegaraan yang berbasis teritorial dan politik, bukan teologis.
Kedua, penentuan kewajiban dan hak yang setara dalam urusan publik, seperti pertahanan dan keadilan. Non-Muslim tidak dipandang sebagai warga negara kelas dua, melainkan sebagai sekutu dan bagian integral dari struktur politik baru tersebut.
Ketiga , pembatasan kedaulatan suku demi kedaulatan negara. Dengan menempatkan otoritas tertinggi di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad (sebagai kepala negara sekaligus hakim tertinggi), Piagam ini secara efektif mengakhiri siklus balas dendam antarsuku dan menggantinya dengan supremasi hukum yang berlaku untuk semua.
Relevansi Masa Kini
Lebih dari seribu tahun kemudian, Piagam Madinah tetap menjadi studi kasus penting dalam ilmu politik dan hubungan antaragama. Dokumen ini membuktikan bahwa persatuan bangsa yang kokoh dapat dibangun di atas fondasi yang beragam, selama prinsip keadilan, otonomi, dan komitmen bersama terhadap kepentingan publik dijunjung tinggi.
Bagi Indonesia, sebuah negara yang juga sangat majemuk, nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah—yakni menghargai perbedaan sambil berkomitmen pada satu kepentingan nasional—adalah warisan yang tak ternilai harganya untuk terus dirawat dan diamalkan.
Oleh : Ayu Oktavia
Refrensi
Adnan, A., Akbar, M. Y. A., Muhibudin, & Hidayat, F. N. (2024). Politik dakwah Rosulullah dalam Piagam Madinah dan implementasinya pada sistem pemerintahan di Indonesia. Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dakwah, 4(2), 63-82. https://e-journaliai-al-azhaar.ac.id/index.php/idaroh/index
Fadlilah, N. (2020). Piagam Madinah sebagai basis multikulturalisme: Relevansi dengan konsep negara kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 16(2), 173–187.
Hamidullah, M. (1987). The first written constitution in the world: A contribution to early Islamic statecraft (3rd ed.). Sh. Muhammad Ashraf.
Jailani, I. A. (2016). Piagam Madinah: Landasan filosofis konstitusi negara demokratis. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 6(2), 270. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.269-295
Khashogi, L. R. (2017). Konsep ummah dalam Piagam Madinah. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 2(1), 94. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1234
Misrawi, Z. (2010). Madinah: Kota suci, Piagam Madinah, dan teladan Muhammad SAW. Penerbit Buku Kompas.
Watt, W. M. (1956). Muhammad at Medina. Oxford University Press.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































