MAROS, 12 MEI 2026 – Jajaran Kepolisian Sektor Moncongloe bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar apel dan operasi edukasi penertiban jam operasional terhadap para pengemudi kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Moncongloe, Ipda Ramadhan Tabahrudin, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolsek serta Himbauan Camat Moncongloe dalam rangka menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 06.30 WITA di halaman Kantor Camat Moncongloe. Turut hadir dalam apel tersebut Danramil 1422-04/Mandai Mayor Czi Muh. Ilyas, Camat Moncongloe Suhartini, S.E., M.M., serta personel Polsek Moncongloe, Babinsa, Satpol PP, dan pejabat struktural kecamatan. Usai apel, tim terpadu bergerak menuju titik edukasi di Jalan Poros Moncongloe–Zipur, tepat di depan Pondok Pesantren IMMIM Putra, untuk menyosialisasikan aturan operasional kepada para pengemudi.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Ramadhan Tabahrudin memberikan keterangan langsung kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan sekadar operasi satu kali, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keselamatan publik.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi lebih mengedepankan edukasi agar pemilik dan pengemudi sadar hukum dan mematuhi aturan jam operasional. Ini penting demi keselamatan bersama, khususnya di jam-jam sibuk aktivitas masyarakat dan anak sekolah,” ujar Ipda Ramadhan di sela kegiatan.

Lebih lanjut, Kapolsek Moncongloe menjelaskan bahwa aktivitas angkutan material tambang yang tidak terkendali telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. “Kami menerima banyak keluhan masyarakat terkait truk tambang yang melintas di jam rawan, muatan berlebih, dan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, melalui operasi ini kami tegakkan aturan sesuai Surat Perintah dan Himbauan Camat. Kami juga berikan pemahaman langsung agar para pengemudi memahami dampak dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tentang sanksi, Ipda Ramadhan menegaskan bahwa tahap awal ini berupa pembinaan dan edukasi, namun ke depan penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. “Kami masih memberikan ruang kesadaran. Namun jika himbauan ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk penilangan bagi pengemudi yang melanggar,” tegasnya.

Adapun poin-poin himbauan yang disampaikan kepada para pengemudi meliputi:
– Pembatasan waktu operasional pengangkutan material hanya pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, di luar jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah;
– Larangan kelebihan muatan (*over loading*) dan kelebihan dimensi kendaraan (*over dimension*), dengan tonase maksimal 8 ton;
– Kewajiban menutup muatan dengan terpal serta ketentuan penahan lumpur yang tidak melebihi standar;
– Pengemudi wajib memiliki SIM, cukup umur, serta bebas dari pengaruh napza;
– Pembatasan kecepatan maksimal 40 km/jam.
Camat Moncongloe, Suhartini, S.E., M.M., menyatakan dukungan penuhnya terhadap operasi ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, kepolisian, dan TNI akan terus diperkuat guna memastikan ketertiban operasional truk tambang yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Kegiatan edukasi yang berlangsung kondusif ini secara resmi berakhir pada pukul 08.30 WITA. Operasi penertiban tersebut merupakan implementasi dari Surat Perintah Kapolsek Moncongloe Nomor Sprin/4/V/OPS/2026 serta Himbauan Camat Nomor 540/98/McL/IV/2026 tanggal 21 April 2026. Situasi selama kegiatan dilaporkan aman dan terkendali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































