Di sebuah desa yang tenang di desa Mee Aron, Aceh Utara, tradisi bukan sekadar cerita masa lalu. Ia hidup, dijaga, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu tradisi yang masih kuat bertahan adalah adat pernikahan. Di tengah arus modernisasi, masyarakat tetap memengang teguh nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur.
“ Alhamdulillah, masih. Masyarakat desa tetap menjaga adatnya, walaupun kadang dibuat lebih sederhana,” ujar Siti Hasanah (45), seorang ibu rumah tangga yang juga aktif dalam kegiatan masyarakat di Desa Mee Aron.
Pernikahan adat di Aceh Utara bukan sekadar penyatuan dua insaan, melainkan rangkaian panjang yang sarat makna. Setiap tahap memiliki filosofit tersendiri, dimulai bahkan sebelum lamaran resmi dilakukan.
Tahan awal dikenal dengan istilah Cah Rauh atau jak keumalen (merintis jalan). Pada tahap ini, pihak laki-laki datang secara tidak resmi ke rumah pihak perempuan. Tujuannya bukan langsung melamar, melainkan “ merintis jalan” atau mencari tau apakah sang gadis sudah memiliki calon atau belum.
“ Untuk melihat keluarga dan memastikan apakah gadis tersebut sudah dipinang atau belum, sekaligus memperkenalkan diri,” jelas Siti Hasanah.
Dalam kunjungan ini, pihak laki-laki biasanya membawa bungong jaroe (oleh-oleh), seperti kue, gula, kopi, atau teh. Meski sederhana, pemberian ini menjadi simbol kesopanan dan niat baik.
Jika proses awal berjalan lancar, maka dilanjutkan dengan tahan resmi, yaitu jak meulakee atau lamaran. Pada tahap ini, keluarga laki-laki datang membawa ranup meususon ( sirih yang disusun indah) sebagai simbol penghormatan dan keseriusan.
“Di situlah disampaikan niat meminang secara resmi,” tambahnya.
Setelah lamaran diterima, hubungan kedua belah pihak semakin diperkuat melalui tahap jak ba tanda atau pertunangan. Dalam prosesi ini, pihak laki-laki biasanya membawa cincin emas sebagai tanda ikatan. Selain itu, kedua keluarga juga membicara mahar (mayam) dan menentukan waktu akad nikah.
Menjelang hari pernikahan, suasana semakin terasa sakral. Ada beberapa rangkaian acara dilakukan, seperti boh ngaca (pemakaian inan), khatam Al-Quran, sert doa bersama. Bahkan pada pagi hari sebelum akad, keluarga biasanya melakukan ziarah ke makam orang tua atau kerabat dekat.
Tradi ini menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya urusan dunia, tetapi juga mengandung nilai spiritual yang mendalam.
Puncak acara tentu saja berlangsung pada hari pernikahan. Prosesi ijab Kabul dilakukan dengan penuh khidmat di hadapan wali, saksi, dan penghulu. Namun, setelah akad selesai, rangkaian adat belum berakhir.
Ada prosesi intat linto, yaitu pengantin pria diantar ke rumah pengantin perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan tueng dara baroe, dimana pengantin perempuan diantar ke rumah pihak laki-laki. Kedua prosesi ini memperlihatkan simbol penerimaan dan penyatuan dua keluarga besar.
Salah satu bagian yang menarik adalah pertukaran bate ranup ( sirih dalam cerana), yang menjadi simbol penghormatan dan persahabatan. Acara ini juga dimeriahkn dengan tari ranup lampuan, balas pantun, serta prosesi peusijuek sebagai doa keselamatan dan keberkahan.
“ Setelah itu resepsi, dan kedua mempelai duduk di pelaminan,” jelas Siti Hasanah.
Beberapa hari setelah pernikahan, masih ada lanjutan tueng dara baroe, yang kembali dilakukan dengan tata cara yang hampir sama. Ini menunjukakan betapa pentingnya nilai kebersamaan dan silahturahmi dalam budaya Aceh.
Menariknya, dalam setiap tahapan, banyak pihak yang terlibat. Tidak hanya keluarga inti, tetapi juga keluarga besar, perangkat desa, seperti geuchik (kepala desa), tokoh agama (Tgk Imam), hingga masyarakat sekitar.
“ Sudah pasti keluarga besar, geuchik (kepala desa) , tgk imam, dan masyarakat sekitar,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya milik dua individu, tetapi juga menjadi peristiwa sosial yang melibatkan komunitas.
Dibalik seluruh rangkaian adat tersebut, tersimpan makna yang sangat dalam. Bukan sekadar seremoni, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap leluhur.
“Banyak maknanya, untuk mempererat silaturahmi dan menjaga adat budaya yang diwariskan indatu (leluhur),” tutur Siti Hasanah.
Di era modern seperti sekarang, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah generasi muda masih mau mempertahankan tradisi ini?
Jawabannya cukup melegakan.
“ Alhamdulillah masih,” katanya singkat namun penuh keyakinan.
Meski ada penyesuaian, seperti penyederhanaan acara atau pengurangan beberapa tahapan, inti dari adat tetap dipertahankan. Ini menjadi bukti bahwa tradisi masih memiliki tempat di hati generasi muda.
Bagi masyarakat Aceh Utara, adat bukanlah beban, melainkan identitas. Ia menjadi pengikat antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. “sangat penting, karena adat ini adalah warisan dari indatu (leluhur) kita bersama,” tegas Siti Hasanah.
Dari desa kecil di Aceh Utara, kita belajar bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Justru, dengan menjaga adat, sebuah masyarakat dapat tetap berdiri kokoh di tengah perubahan zaman.
Pernikahan adat Aceh bukan hanya tentang dua insan yang bersatu, tetapi juga tentang bagaimana sebuah budaya terus hidup, diceritakan, dan dirayakan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































