BENGKULU — Kebanggaan besar dirasakan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, setelah enam pegawainya berhasil meraih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, dan kinerja luar biasa dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, Rabu (5/11).
Penyerahan penghargaan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Haposan Silalahi menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dan semangat pengabdian.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga pengakuan atas kerja keras dan loyalitas pegawai. Semoga menjadi inspirasi bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk terus berprestasi,” ujarnya.
Adapun enam pegawai Lapas Kelas IIA Bengkulu yang menerima Anugraha Wira Wibawa Dharmesti yaitu Aan Apriansyah, Reza Setiawan, Yobi Sahputra, Muliawansyah, Yoga Hosril Pratama, dan Ragil Dimas Haprianto. Sementara itu, satu penerima lainnya berasal dari Lapas Kelas II Curup, yakni Edwin Aldrin.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan rasa bangganya atas capaian luar biasa tersebut.
“Enam pegawai kami yang menerima penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa semangat kerja keras dan integritas selalu membuahkan hasil. Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Kalapas.
Penganugerahan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Bengkulu untuk terus meneguhkan komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas, berinovasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul dan humanis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































