Makassar, 5 November 2025- Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) hari ini menerima kunjungan diskusi dari perwakilan Yayasan PIKUL dan Yayasan PLUS, sebagai tindak lanjut dari survei Penguatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tantangan yang dihadapi LSKP dan OMS di wilayah Timur, serta merumuskan kurikulum pembelajaran yang sesuai untuk peningkatan kapasitas organisasi.
LSKP, sebagai salah satu organisasi nirlaba yang berfokus pada keadilan dan demokrasi di Indonesia Timur, menyambut baik inisiatif kolaborasi strategis ini. Diskusi hangat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan LSKP, yaitu, Andi Yudha Yunus (Dewan Pengawas), M. Kafrawy Saenong (Direktur Eksekutif), Salma Tadjang (Direktur Program), dan Hasnawati (Direktur Keuangan).
Perwakilan dari Yayasan PIKUL, Adriana dan Yayasan PLUS, Hasna Alifa melakukan wawancara mendalam selama 120 menit, membahas kondisi organisasi LSKP saat ini dari segi manajemen keuangan, tata kelola organisasi, mobilisasi sumber daya, tantangan yang dihadapi organisasi dan kebutuhan pengembangan kapasitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Yayasan PIKUL dan Yayasan PLUS yang menyadari adanya tantangan serius yang masih dihadapi OMS dan komunitas di Indonesia Timur, terutama dalam hal tata kelola organisasi, keberlanjutan finansial, dan akses terhadap sumber pendanaan yang stabil, meskipun mereka memiliki semangat dan potensi yang besar.
Berlangsung dalam suasana yang sangat hangat dan penuh harap. Kedua belah pihak menyatakan keinginan kuat untuk dapat bersinergi dalam sisi positif di kemudian hari.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas komunitas dan OMS di Indonesia Timur, khususnya dalam manajemen organisasi dan keuangan, guna mewujudkan visi “Kampung Berdaulat Resiliensi Iklim” (KBRI) yang dikembangkan oleh PIKUL.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































