Bantul (MAN 2 Bantul) – Setelah sukses menggelar seminar bertajuk “Implikasi Hukum: Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar untuk Mencegah Tindak Kriminal” di aula MAN 2 Bantul pada Jum’at (21/2/25), suasana keakraban dan kebersamaan terus terjaga dalam acara sarasehan yang berlangsung di ruang kepala MAN 2 Bantul. Sarasehan ini melibatkan Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, Kepala Tata Usaha (TU) MAN 2 Bantul, Siti Istikomatun, serta Ketua DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 (IPDI) DIY, RR. Diah Kartika.
Dalam pertemuan ini, ketiga tokoh tersebut berbincang hangat mengenai pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan organisasi profesi hukum untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Meskipun diskusi ini berfokus pada hal-hal teknis mengenai pendidikan hukum, suasana pertemuan tetap terjaga ringan dengan penuh canda tawa, menunjukkan kedekatan dan keakraban yang terjalin di antara mereka.
Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang telah terjalin antara pihak sekolah dan IPDI DIY. Ia berharap hubungan ini dapat terus berlanjut dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi siswa dan juga masyarakat. “Seminar yang telah dilaksanakan hari ini adalah langkah yang sangat positif, dan kami berharap ke depan dapat terus bekerja sama dalam rangka memajukan pendidikan hukum di kalangan pelajar,” ujarnya.
Acara sarasehan ini berlangsung penuh keakraban, dengan suasana yang hangat dan santai. Ketiga pihak berbicara tidak hanya tentang pendidikan hukum, tetapi juga berbagi cerita tentang pengalaman masing-masing, serta harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































