Bantul ( MTs Negeri 6 Bantul ) – Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul Nur Latif menghadiri rapat koordinasi percepatan realisasi anggaran dan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Intregitas (PMPZI) bertempat di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada hari Jum’at (28/11). Acara dibuka oleh Aminudin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Rakor dihadiri oleh Kepala Tata Usaha MAN/MTsN dan Staff Subagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan dimulai pukul 09.30 WIB. Aminudin menyampaikan tentang percepatan realisasi anggaran bagi satker MAN dan MTsN dimana disampaikan anggaran yang telah ditetapkan dengan pendapatan dan belanja yang benar-benar terjadi dalam periode tertentu. Laporan yang menyajikan informasi ini disebut Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran satker.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat atau gelar yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) . Pembangunan ZI dilakukan melalui enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan public sekaligus penyampaian deadline madrasah untuk summit PMPZI ujar Aminudin menutup paparannya.
Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul Nur Latif menyampaikan apresisi atas kerja keras Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam rangka pendampingan dan penguatan untuk program Zona Intregitas (ZI) dimadrasah. Semoga pada waktunya nanti semua madrasah dapat summit tepat waktu dan lolos ZI. (Latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































