Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menghadirkan ruang layanan dan galeri pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Peresmian fasilitas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, di Palu, Senin (2/2/2026).
Bagus menegaskan, kehadiran ruang layanan pemasyarakatan tidak sekadar menambah fasilitas fisik, melainkan menjadi instrumen perubahan dalam tata kelola pelayanan.
“Ini bukan hanya soal ruang atau gedung. Yang terpenting adalah perubahan cara melayani. Kami ingin memastikan pelayanan pemasyarakatan semakin terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bagus.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat Bergerak PRIMA, Pelayanan Luar Biasa yang diusung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa keterbatasan sumber daya tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas layanan publik.
“Keterbatasan bukan penghalang untuk bergerak prima. Justru di situlah inovasi dan komitmen diuji,” katanya.
Ruang layanan pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menghadirkan empat jenis layanan utama. Pertama, layanan informasi yang memberikan akses terbuka dan kepastian informasi kepada masyarakat, termasuk terkait hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi, dan program pembinaan lainnya.
Kedua, layanan pengaduan, yang menjadi kanal resmi bagi masyarakat dan keluarga warga binaan untuk menyampaikan keluhan maupun laporan terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Selain itu, tersedia layanan bantuan hukum melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, serta lembaga bantuan hukum. Layanan ini bertujuan memastikan hak-hak hukum tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi.
Keempat, layanan perizinan penelitian yang memfasilitasi mahasiswa, pelajar, maupun peneliti untuk mengajukan izin penelitian di lapas, rutan, maupun balai pemasyarakatan. Seluruh layanan tersebut telah terintegrasi secara digital agar lebih mudah diakses masyarakat.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga meresmikan Galeri Pemasyarakatan yang menampilkan berbagai produk hasil pembinaan dan kemandirian warga binaan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Bagus menekankan, galeri tersebut menjadi ruang edukasi publik sekaligus bukti bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Di sini ada karya, ada proses pembinaan, dan ada harapan. Galeri ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan bertujuan memulihkan dan memberdayakan, agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang bermartabat,” tegasnya.
Melalui kehadiran ruang layanan dan galeri pemasyarakatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik, sekaligus membangun pemahaman masyarakat yang lebih humanis terhadap sistem pemasyarakatan.
Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































