Palu, 2 Februari 2026 – Dua satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah berhasil meraih Opini Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sebuah bentuk penghargaan pengawasan pelayanan publik yang diberikan kepada instansi pemerintahan yang menunjukkan kualitas layanan yang tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan pada pukul 15.30 WITA bertempat di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, beserta jajaran, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia sekaligus Pengampu Perwakilan Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.H. Piagam penghargaan Opini Ombudsman RI dengan penilaian Sangat Baik (A) diserahkan kepada dua satuan kerja imigrasi yang berhasil memenuhi kriteria penilaian pengawasan pelayanan publik, yakni: 1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, diterima langsung oleh Kepala Kantor, Akmal; 2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, diwakili oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklan Intaltuskim). Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah menekankan bahwa pencapaian Opini Ombudsman ini merupakan bukti komitmen yang kuat seluruh jajaran dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, serta terus menerapkan prinsip profesionalisme, efisiensi, dan tata kelola yang baik bagi masyarakat. Anggota Ombudsman RI menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih kedua kantor imigrasi tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa Opini Ombudsman RI adalah alat ukur penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya mematuhi standar teknis, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi dalam pelaksanaannya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada Ombudsman RI, penyerahan dokumen hasil penilaian kepada Kepala Kantor Wilayah, serta sesi dokumentasi bersama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh jajaran keimigrasian di Sulawesi Tengah untuk terus memberikan pelayanan prima, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































