Nusakambangan – Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, (Andi Mulyadi), menyambut kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Senin (30/6), dalam rangka visitasi hukum di Pulau Nusakambangan. Kegiatan bertempat di Aula Wismasari Nusakambangan.
Dalam kegiatan ini, Kalapas Narkotika memberikan penjelasan terkait sejarah, letak geografis, dan spesifikasi berbagai Lapas di Nusakambangan. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan serta menekankan pentingnya pemahaman langsung mengenai sistem pemasyarakatan bagi calon praktisi hukum.
Kalapas Besi, (Teguh Suroso) yang turut hadir juga memaparkan konsep revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Mahasiswa juga mendapat materi perbandingan antara risiko keamanan dan pendekatan pembinaan narapidana di Rutan dan Lapas, yang membuka wawasan mereka tentang tantangan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kegiatan berlangsung interaktif dan ditutup dengan diskusi serta foto bersama. Kunjungan ini menjadi ajang pembelajaran langsung bagi mahasiswa dalam memahami praktik hukum dan pemasyarakatan secara nyata.
#Kemenimipas
#Guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LapsustikNK
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































