Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan keabsahan Sertipikat Elektronik melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Imbauan ini sejalan dengan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat transformasi digital layanan pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah.
Hingga Oktober 2025, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah beredar di masyarakat secara nasional mencapai lebih dari 6,1 juta sertipikat. Penerapan sertipikat dalam bentuk digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan keaslian dan status bidang tanah secara cepat, aman, dan transparan.
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pemegang Sertipikat Elektronik dapat melakukan pengecekan dengan dua cara, yaitu scan barcode yang tercantum pada sertipikat atau dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Apabila pengecekan dilakukan melalui fitur scan barcode, sistem akan menampilkan dokumen elektronik Sertipikat Tanah secara langsung. Sementara itu, pengecekan menggunakan NIB akan menampilkan informasi bidang tanah, termasuk lokasi, jenis hak, serta legenda persil.
Informasi jenis hak yang dapat diakses melalui aplikasi ini meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, hingga Tanah Adat. Seluruh data tersebut tersaji secara terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status hukum suatu bidang tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menilai bahwa proses pengecekan Sertipikat Elektronik jauh lebih efisien dibandingkan dengan sertipikat tanah berbentuk analog. Pada sertipikat konvensional, pengecekan keabsahan masih memerlukan pemeriksaan fisik sertipikat serta pencocokan berbagai dokumen pendukung, yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama.
Dengan memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat melakukan verifikasi sertipikat secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berbasis digital.
Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan pengecekan keabsahan Sertipikat Elektronik sebagai langkah awal untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































