Bandar Lampung, 06/01/26 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mengadakan Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2026 (Bedah DIPA).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, didampingi oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Tulip, Hotel Grand Mercure Lampung.
Rapat ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung yang berpartisipasi secara daring, sebagai bentuk sinergi dan konsolidasi kinerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan.

Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2025, identifikasi kendala pelaksanaan kegiatan, serta strategi dan langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 melalui Bedah DIPA, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan, prioritas program, serta kesiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Provinsi Lampung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































