Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Kehadiran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, sebagai bagian dari unsur kementerian dan lembaga yang turut menyaksikan pelaksanaan agenda nasional di bidang pelayanan hukum dan pembangunan desa.
Peresmian ini menandai terbentuknya Pos Bantuan Hukum secara 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan jumlah sebanyak 2.017 desa dan kelurahan. Kegiatan peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan yang diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. Selain itu, turut dilaksanakan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Deklarasi Desa Anti Korupsi sebagai bagian dari upaya bersama lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa yang berintegritas.
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, khususnya di wilayah terpencil dan pelosok daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah, pimpinan tinggi kementerian dan lembaga, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, tokoh masyarakat, serta para peserta kegiatan yang hadir secara langsung maupun virtual.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah senantiasa mendukung upaya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan agenda pemerintahan dan pembangunan nasional di daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































