Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan mediasi antara Tangu Raja Nainggolan selaku Pengadu dengan PT. PTPN III selaku Teradu pada Rabu (04/02/2026), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Ibu Nuri, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme musyawarah guna mencapai solusi yang adil dan berimbang bagi para pihak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































