Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin (UNHAS) melaksanakan kegiatan edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik di SD Negeri 4 Lise, Desa Allesalewo, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa KKN-T dalam menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sejak usia sekolah dasar. Sebelum kegiatan berlangsung, mahasiswa terlebih dahulu mengamati kondisi lingkungan sekolah serta kebiasaan siswa dalam membuang sampah sehari-hari.
Edukasi pemilahan sampah tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, melalui penjelasan singkat mengenai jenis-jenis sampah yang sering ditemui di lingkungan sekolah, seperti sisa makanan dan kemasan plastik. Untuk memudahkan siswa membedakan jenis sampah, mahasiswa KKN-T juga menyediakan tempat sampah dengan dua warna berbeda sebagai penanda sampah organik dan anorganik. Siswa kemudian diajak untuk mempraktikkan langsung cara memilah sampah sesuai dengan kategorinya. Suasana kegiatan berlangsung santai dan interaktif, dengan siswa yang tampak antusias mengikuti arahan.

Koordinator kegiatan, Fernando Daud Ikeda Tangdialla, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membiasakan siswa untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, kebiasaan memilah sampah perlu ditanamkan sejak dini agar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T 115 UNHAS berharap siswa SD Negeri 4 Lise dapat mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































