Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi Pemerintah Kabupaten Sragen Bahas Sinkronisasi Data LP2B dan Pengembangan Wilayah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sragen pada Jumat, (13/3/2026) guna membahas sinkronisasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Audiensi tersebut dihadiri Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan target penetapan LP2B minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyampaikan bahwa secara numerik Kabupaten Sragen telah mengklaim memenuhi target 87 persen LP2B. Namun, berdasarkan verifikasi spasial Kementerian ATR/BPN, capaian tersebut baru mencapai sekitar 79 persen. Perbedaan ini disebabkan oleh ketidaksinkronan antara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Pemerintah Kabupaten Sragen juga menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan komitmen perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan ruang bagi pengembangan industri dan permukiman. Kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah dinilai turut memengaruhi keterbatasan ruang untuk pertumbuhan wilayah.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Sragen, Agus Fatchur Rahman, menuturkan bahwa rencana pengembangan wilayah membutuhkan kejelasan data LBS yang disepakati bersama. Ia mengusulkan sinkronisasi data LBS dan LSD guna membuka peluang pemanfaatan ruang yang tetap sejalan dengan upaya menjaga ketahanan pangan.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sragen dalam menahan penerbitan izin alih fungsi lahan sawah. Ia menegaskan bahwa perhitungan pemenuhan target 87 persen LP2B harus didasarkan pada luasan yang beririsan langsung dengan LBS.
Menurutnya, lahan sawah yang berada di luar LBS tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan pemenuhan target LP2B. Selain itu, masih terdapat hak-hak atas tanah dalam kawasan LSD yang belum secara signifikan mengurangi luasan LP2B yang dapat ditetapkan.
Sebagai langkah solusi, Kementerian ATR/BPN mendorong Pemerintah Kabupaten Sragen untuk melakukan penyesuaian pola ruang melalui revisi rencana tata ruang, memanfaatkan lahan sawah di luar LBS untuk pengembangan fungsi lain, serta mempertimbangkan kemungkinan substitusi lahan dari wilayah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menegaskan bahwa sisa sekitar 13 persen dari luasan LBS dapat dimanfaatkan untuk kepentingan strategis seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), penanganan keterlanjuran pemanfaatan ruang, dan kebutuhan pembangunan lainnya, dengan tetap menjaga pemenuhan target minimal 87 persen LP2B.
Pemerintah Kabupaten Sragen berharap adanya fleksibilitas dalam pemenuhan target tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan lahan sawah eksisting di luar LBS. Harapannya, upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan guna mendukung ketahanan pangan nasional.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



























































