Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — MTs Negeri 6 Bantul menggelar kegiatan Uji Publik Kurikulum Madrasah pada Rabu, 14 Mei 2025. Uji Publik Kurikulum Madrasah dihadiri oleh berbagai elemen madrasah, termasuk perwakilan siswa. Dalam kesempatan tersebut, Aisyah Putri, selaku Ketua OSIM dan perwakilan siswa, turut menyampaikan tanggapannya.
Dalam tanggapannya, Aisyah menyampaikan rasa terima kasihnya atas berbagai fasilitas yang telah diberikan oleh madrasah, khususnya dalam hal kegiatan ekstrakurikuler dan proses pembelajaran. “Kami sangat berterima kasih karena MTs Negeri 6 Bantul mampu memfasilitasi kami dengan banyaknya ekstrakurikuler yang bermanfaat. Selain itu, pembelajaran yang diberikan oleh Bapak dan Ibu guru juga sangat menyenangkan dan memotivasi kami untuk terus semangat belajar,” ujar Aisyah Putri.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Mafrudah, mengapresiasi tanggapan positif dari implementasi kurikulum selama ini. “Saya sangat bangga dan bahagia karena kurikulum MTs Negeri 6 Bantul dapat dirasakan siswa secara langsung sebagai bentuk implementasinya tidak hanya sebagai formalitas administrasi saja,” ujar Mafrudah. Kegiatan Uji Publik ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak demi peningkatan mutu pendidikan di MTs Negeri 6 Bantul. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”