Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik dengan tetap melayani masyarakat di masa libur Tahun Baru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan akses layanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah masa libur, masyarakat tampak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus berbagai layanan pertanahan, termasuk alih media sertipikat dan layanan administrasi pertanahan lainnya. Petugas pelayanan tetap hadir dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta kualitas pelayanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa pelayanan di masa libur merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat serta memberikan kemudahan akses layanan. Menurutnya, kehadiran petugas di hari libur mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam mendukung program peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, pelaksanaan pelayanan di masa libur juga menjadi sarana untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi antrean pada hari kerja. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur, transparan, dan akuntabel.
Melalui komitmen ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berharap dapat terus memberikan pelayanan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
Press Realease Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































