Tuban– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba bertempat di lapangan Lapas Tuban pada Rabu (27/05).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor : WP.15.UM.01.01-584 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kegiatan ini juga mengundang APH antara lain dari POLRES Tuban, Kodim 0811 Tuban dan BNNK Kab Tuban. Kehadiran para penegak hukum ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap reformasi birokrasi dan penguatan integritas di lingkungan Lapas.
Deklarasi ini adalah untuk memperkuat komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang disiplin, bersih, dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menciptakan Lapas yang berintegritas, Penandatanganan ini menjadi simbol konkret dari tekad kuat jajaran Lapas Tuban untuk menolak segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan handphone ilegal, pungli, dan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta memiliki niat suci dalam mengemban tugas pengabdian sebagai Petugas Lapas Tuban. Hal ini demi “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”, tegas Kalapas Tuban, Irwanto.
Setelah kegiatan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan gabungan kamar hunian WBP dengan APH serta pelaksanaan tes urine kepada pegawai dan WBP secara acak sampling. Tidak ditemukan Narkoba dan Hp dalam penggeledahan kamar hunian blok WBP serta hasil test urine secara keseluruhan negative. **(Humas/PASTUPE)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”